Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peran Mobilitas Talenta Nasional dalam Mewujudkan SDGs: Mengatasi Kesenjangan dan Meningkatkan Kualitas SDM di Daerah 3T

2 September 2024   00:00 Diperbarui: 2 September 2024   00:05 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Implementasi SDGs menjadi prioritas pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, terutama di daerah 3T (sumber: bing/AI)

Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda global yang diadopsi oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kesejahteraan universal pada tahun 2030. 

SDGs mencakup 17 tujuan yang meliputi berbagai aspek, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesetaraan gender, serta pengurangan ketimpangan. 

Di Indonesia, implementasi SDGs menjadi prioritas pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Salah satu masalah krusial yang dihadapi dalam mencapai SDGs adalah ketimpangan distribusi sumber daya manusia (SDM) berkualitas. 

Daerah 3T sering kali tertinggal dalam hal pengisian jabatan strategis, yang berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase penduduk miskin di daerah tertinggal 24,29 % tahun 2023, jumlah desa tertinggal 13.232 tahun 2018.

Sebagai negara dengan geografis yang luas dan beragam, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemerataan talenta dan penguatan kapasitas lokal. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencanangkan kebijakan Mobilitas Talenta Nasional sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan ini.

Kebijakan Mobilitas Talenta Nasional merupakan inisiatif penting yang diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai SDGs, terutama dalam hal mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan kerja. 

Dengan menempatkan ASN dan tenaga profesional lainnya di daerah 3T, pemerintah berusaha memperbaiki ketimpangan dalam distribusi SDM berkualitas, sehingga dapat mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.

Mobilitas talenta tidak hanya berdampak pada pengisian jabatan, tetapi juga meningkatkan kapasitas SDM di sektor publik dan swasta melalui pertukaran pengetahuan dan keterampilan. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap daerah, termasuk daerah 3T, dapat merasakan manfaat dari pemerataan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya kualitas layanan publik, pendidikan, dan kesempatan kerja.

1. Mobilitas Talenta Nasional: Mengurangi Ketimpangan

Ketimpangan dalam distribusi SDM berkualitas antara pusat dan daerah menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata. 

Mobilitas Talenta Nasional berperan sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan ini dengan mengalokasikan ASN berkompeten ke daerah-daerah 3T. 

Dengan adanya talenta yang tersebar secara lebih merata, kualitas pelayanan publik di daerah-daerah ini dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya membantu mengurangi ketimpangan antardaerah.

2. Pendidikan Berkualitas melalui SDM Unggul

SDGs 4 menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua orang. Kehadiran ASN yang memiliki keahlian khusus di bidang pendidikan di daerah 3T dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan di wilayah-wilayah tersebut. 

Mobilitas talenta memungkinkan adanya pengiriman tenaga pendidik yang kompeten dan berpengalaman ke daerah-daerah yang sebelumnya kurang terjangkau. 

Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pengajaran, tetapi juga memberikan inspirasi dan motivasi bagi masyarakat setempat untuk mengakses pendidikan.

3. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Mobilitas Talenta Nasional juga berdampak positif pada SDGs 8, yang bertujuan untuk menciptakan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. 

ASN dan tenaga profesional yang ditempatkan di daerah 3T berperan penting dalam memperkuat kapasitas institusi lokal, yang pada akhirnya meningkatkan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja. 

Pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik di daerah-daerah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan peluang kerja yang lebih baik bagi masyarakat setempat.

4. Tantangan dan Prospek ke Depan

Meskipun Mobilitas Talenta Nasional menjanjikan banyak manfaat, penerapannya tidak lepas dari tantangan. 

Kesulitan dalam menarik dan mempertahankan talenta di daerah 3T, resistensi lokal, serta keterbatasan infrastruktur menjadi hambatan yang perlu diatasi. 

Namun, dengan komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat, inisiatif ini memiliki potensi besar untuk mengubah wajah pembangunan di Indonesia.

Mobilitas Talenta Nasional merupakan strategi kunci dalam mewujudkan SDGs di Indonesia. 

Dengan mengatasi kesenjangan distribusi SDM berkualitas, kebijakan ini tidak hanya membantu mencapai pemerataan pembangunan, tetapi juga mempercepat tercapainya tujuan-tujuan global yang telah dicanangkan. 

Dalam jangka panjang, keberhasilan mobilitas talenta akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Indonesia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adil, di mana setiap warga negara, di mana pun mereka berada, dapat menikmati manfaat dari kemajuan yang dicapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun