Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Apakah Trading dan Investasi Termasuk Judi Online?

22 Juni 2024   00:00 Diperbarui: 22 Juni 2024   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjudian, menurut hukum Indonesia, adalah kegiatan yang melibatkan pertaruhan uang atau barang berharga lainnya berdasarkan faktor untung-untungan atau nasib. 

Jakarta, 22 Juni 2024 -- Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap trading dan investasi online, muncul pertanyaan penting: Apakah kegiatan ini termasuk judi.

Pertanyaan ini penting untuk dipahami mengingat perbedaan mendasar antara ketiga kegiatan tersebut dalam hukum dan praktik.

Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terjadi penurunan signifikan dalam kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024.

Tercatat sebanyak 792 kasus judi online sepanjang tahun ini, menunjukkan penurunan sebesar 404 kasus dibandingkan dengan 1.196 kasus yang terjadi pada tahun 2023.

Penurunan ini mencerminkan upaya intensif dari pihak berwenang untuk memberantas praktik perjudian online yang marak di Indonesia. 

Meski demikian, tantangan masih tetap ada, terutama dengan tingginya nilai transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. 

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus menurun, aktivitas perjudian online masih memiliki dampak ekonomi yang signifikan.

Selain itu, jumlah pemain judi online di Indonesia juga terbilang tinggi. PPATK mencatat ada sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di seluruh Indonesia pada kuartal pertama tahun ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun