Spanduk, poster, dan atribut kampanye lainnya kini menjadi limbah yang perlu ditangani dengan bijak.
Seiring berakhirnya kampanye pemilu presiden, wakil presiden, dan legislatif 2024, kita dihadapkan pada masalah serius: sampah alat peraga kampanye yang tersebar di berbagai sudut kota.Â
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2023, Indonesia menghasilkan 17,4 juta ton sampah, dan 18,8% di antaranya adalah sampah plastik.Â
Dengan selesainya Pemilu 2024, perlu dicermati bahwa alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk, umumnya terbuat dari plastik jenis PVC yang sulit didaur ulang.
Ke mana seharusnya sampah-sampah ini berakhir?Â
Sampah-sampah alat peraga kampanye Pemilu dapat berakhir di berbagai tempat, mulai dari tempat pembuangan sampah umum, sungai, hingga area terbuka yang tidak terkelola.Â
Spanduk, poster, dan atribut kampanye lainnya kini menjadi limbah yang perlu ditangani dengan bijak.
Sayangnya, kurangnya penanganan yang tepat dapat menyebabkan sampah tersebut menjadi limbah yang berserakan dan mencemari lingkungan.Â
Oleh karena itu, penanganan sampah pasca-Pemilu menjadi kunci untuk mencegah dampak negatifnya terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Tanggung jawab siapa untuk penanganan dan pengelolaannya?
Tanggung jawab penanganan dan pengelolaan sampah alat peraga kampanye seharusnya menjadi perhatian serius bagi para calon dan partai politik.Â