Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Implementasi Pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia

2 Februari 2024   23:16 Diperbarui: 2 Februari 2024   23:20 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh perlindungan hukum: Pemerintah menetapkan undang-undang yang secara khusus melibatkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta membentuk pengadilan adat untuk menangani sengketa secara lokal.

6. Kerjasama Internasional

Kerjasama dengan LSM dan komunitas internasional memperkuat advokasi untuk pengakuan masyarakat adat di tingkat nasional dan internasional. 

Hal ini menciptakan tekanan positif dan membantu membentuk persepsi global terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Contoh kerjasama internasional: Indonesia berkolaborasi dengan organisasi internasional untuk meningkatkan pemahaman global tentang pentingnya pengakuan masyarakat adat dan mendapatkan dukungan internasional.

7. Pembinaan Ekonomi Lokal

Dukungan untuk pengembangan ekonomi lokal di wilayah masyarakat adat tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka tetapi juga mempromosikan keberlanjutan lingkungan. 

Keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian budaya adalah kunci.

Contoh pembinaan ekonomi lokal: Program pembinaan ekonomi lokal diluncurkan di daerah masyarakat adat, termasuk pelatihan keterampilan dan dukungan keuangan untuk pengembangan usaha lokal.

8. Monitoring dan Evaluasi

Sistem pemantauan dan evaluasi yang efisien diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan berjalan sesuai rencana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun