Mohon tunggu...
Jandris Slamat Tambatua
Jandris Slamat Tambatua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana MSDM, Pemerhati Lingkungan, Competency Assessor

"Manusia Kerdil Yang Berusaha Mengapai Bintang"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengupas Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: Perlukah Izin Penggunaan Air Tanah?

1 November 2023   23:01 Diperbarui: 1 November 2023   23:22 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pengelolaan Data yang Akurat: Data mengenai jumlah dan kualitas air tanah harus dikumpulkan dan dikelola dengan baik. Ini akan membantu dalam pemantauan serta pengambilan keputusan yang lebih baik terkait penggunaan air tanah.

4. Promosi Penggunaan Teknologi yang Ramah Lingkungan: Mendorong penggunaan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan dalam ekstraksi dan penggunaan air tanah. Hal ini dapat membantu mengurangi kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas air tanah.

5. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian sumber daya air tanah dan bagaimana penggunaan yang bertanggung jawab dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem.

6. Konsultasi dengan Para Pihak Terkait: Keterlibatan para pemangku kepentingan seperti masyarakat lokal, petani, dan pakar lingkungan dalam proses pengambilan keputusan terkait izin penggunaan air tanah dapat membantu mencapai solusi yang lebih berkelanjutan.

7. Penggunaan Alternatif Sumber Daya Air: Mengkaji dan mendorong penggunaan sumber air alternatif seperti air permukaan atau air hujan di tempat-tempat yang memungkinkan.

8. Penelitian dan Inovasi: Investasi dalam penelitian dan inovasi untuk menemukan metode yang lebih efisien dalam pengelolaan air tanah dan penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam pengukuran dan pemantauan air tanah.

Dengan langkah-langkah ini, izin penggunaan air tanah dapat diatur dengan lebih baik, menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan perhatian serius terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan, solusi ini dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai perlukah izin penggunaan air tanah berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun