3. Pengelolaan Data yang Akurat:Â Data mengenai jumlah dan kualitas air tanah harus dikumpulkan dan dikelola dengan baik. Ini akan membantu dalam pemantauan serta pengambilan keputusan yang lebih baik terkait penggunaan air tanah.
4. Promosi Penggunaan Teknologi yang Ramah Lingkungan: Mendorong penggunaan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan dalam ekstraksi dan penggunaan air tanah. Hal ini dapat membantu mengurangi kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas air tanah.
5. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian sumber daya air tanah dan bagaimana penggunaan yang bertanggung jawab dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem.
6. Konsultasi dengan Para Pihak Terkait: Keterlibatan para pemangku kepentingan seperti masyarakat lokal, petani, dan pakar lingkungan dalam proses pengambilan keputusan terkait izin penggunaan air tanah dapat membantu mencapai solusi yang lebih berkelanjutan.
7. Penggunaan Alternatif Sumber Daya Air: Mengkaji dan mendorong penggunaan sumber air alternatif seperti air permukaan atau air hujan di tempat-tempat yang memungkinkan.
8. Penelitian dan Inovasi:Â Investasi dalam penelitian dan inovasi untuk menemukan metode yang lebih efisien dalam pengelolaan air tanah dan penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam pengukuran dan pemantauan air tanah.
Dengan langkah-langkah ini, izin penggunaan air tanah dapat diatur dengan lebih baik, menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan perhatian serius terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan, solusi ini dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai perlukah izin penggunaan air tanah berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI