(Defisit) (Rp. 988.989.831.871,-) atau minus 10,85%.
Sebenarnya kepala daerah diseluruh Indonesia mungkin prihatin dengan Kebijakan Pemerintah Pusat Mengenai Gaji ke 13 dan ke 14 serta THR di TA 2018?
Justru yg harus dilihat adalah : Apakah ada unsur dugaan kesewenang-wenangan Pemerintah pusat terhadap kebijakanya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!