Keren, kan?
Uang kebersihan dari semula Rp. 2.000 naik menjadi Rp. 3.500. Worth it sih !
Belum lagi kenaikan retribusi lainnya. Entah apa alasannya, retribusi kios yang naik 900% itu, bisa mewujud.
Apakah Pemkab Karo gak paham Good Governance?
Pada dasarnya, Good Governance adalah sebuah konsep tentang proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Tujiannya, agar pemerintahan itu punya tata kelola yang baik.
Artinya, dengan hadirnya Perda No. 1 Tahun 2024 oleh Pemkab Karo itu, mempertegas bahwa Pemkab Karo dibawah Ibu Cory Sriwati br Sebayang, tidak paham Good Governance, dan bagaimana menjalankan UU dalam melayani masyarakatnya dengan baik.
Transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keadilan dan kemandirian adalah bukti utama sebuah pemerintahan mampu menjalankan good governance. Jika kriteria ini tidak ada, maka tata kelola pemerintahan bisa dikategorikan berjalan tanpa kontrol yang baik. Jika demikian, bagaimana mau mewujudkan 3 pilar good governance? Ya gak bisa dong.
Ah, sudah lah... !
Kalau dijabarkan soal good governamce pada Pemkab Karo, bahkan hanya dengan keberadaan Perda No. 1 Tahun 2024 ini saja, semakin kelihatan tata kelola pemerintahan didaerah saya ini tidak berjalan semestinya.
Harapan kami, sebagai pedagang pusat pasar Kabanjahe, bahwa Perda itu segera dibatalkan, ditinjau ulang, dan duduk bersama dengan pedagang jika memang Pemkab inginkan kenaikan retribusi demi menggenjot penerimaan kas daerah
Terimakasih, Nande...