Mohon tunggu...
JamurManis
JamurManis Mohon Tunggu... Novelis - Jasa Mandor untuk Rumah

#Bekerja (Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

The Untold Story of Bagas Adhadirgha: Klaim Atas Aset Pramuka di Bandara Wiladatika

8 November 2022   22:10 Diperbarui: 8 November 2022   23:42 1565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, tiga dari empat atau 75 persen dari struktur manajemen PT Asia Aero Technology sekarang diisi oleh pengurus lama Kwarnas Pramuka. Bagas Adhadirgha adalah Bendahara periode 2017-2018. Eris Herryanto adalah Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana atau Pramuka Peduli periode 2008-2013. Sedangkan Ridjal Junaidi Kotta adalah Wakil Ketua Kwarnas Pramuka Bidang Usaha dan Aset periode 2016-2018.

Terkait dugaan penguasaan aset pramuka oleh pengurus lama, pernah dilaporkan oleh Ketua Kwarnas Pramuka periode 2018-2023, Budi Waseso ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, kemudian kasus ini berakhir damai. Begitu pula di masa Adhyaksa Dault menjabat Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018, Saka Dirgantara Pramuka pernah mempermasalahkan penguasaan Bandara Khusus Wiladatika oleh PT Asia Aero Technology. Kasus ini juga berakhir damai. Bahkan, di tahun-tahun berikutnya, Bagas Adhadirgha pemilik dan pendiri PT Asia Aero Technology diangkat menjadi Bendahara Kwarnas Pramuka. Kok bisa?

Tidak diketahui durasi perjanjian pengelolaan Bandara Khusus Wiladatika dan jumlah dana hasil pengelolaan yang disetorkan PT Asia Aero Technology kepada Kwarnas Pramuka. Laporan keuangan maupun laporan tahunannya tidak dibuka untuk publik. Dari informasi yang diperoleh, aset-aset pramuka yang dialihkan kepada pihak lain dilakukan dengan sistem Build, Operate, Transfer (BOT) yang durasinya belasan hingga puluhan tahun.

Komersialisasi aset pramuka sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2006 silam dan ketika itu mendapatkan penolakan dari Presiden SBY. Padahal, berdasarkan AD/ART Kwarnas Pramuka, pengalihan aset yang tidak bergerak harus diputuskan dalam rapat pleno dengan persetujuan Presiden sebagai Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja. Aturan ini terdapat dalam AD/ART Kwarnas Pramuka yang lama maupun AD/ART Kwarnas Pramuka yang berlaku saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun