Secara toeri, kita juga sangat setuju bahwa pencegahan atau tindakan prefentif akan  jauh lebih efektif daripada tindakan represif berupa penerapan sanksi hukum. Namun perlu kita cermati juga, bahwa korbannya sudah terlanjur berjatuhan bagaimana bisa kita akan melakukan pencegahannya.Â
Pencegahan hanya bisa dilakukan ketika kejadiannya belum terjadi, bukan ketika sudah terjadi. Oleh karena itu penerapan skanksi hukum pidana sudah waktunya kita terapkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!