Mohon tunggu...
jamiul husni
jamiul husni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jika menemukan jalan buntu.. buatlah jalan baru untuk mengatasi kebuntuan itu!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat di Era Society 5.0

21 Maret 2023   04:26 Diperbarui: 21 Maret 2023   04:29 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemiskinan adalah suatu kondisi  dimana suatu kelompok atau seseorang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan atau mengembangkan kehidupannya. Kemiskinan merupakahan salah satu permasalahan yang sangat krusial yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia apalagi melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang masih dalam proses pemulihan akibat bencana COVID-19. 

Kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks karena tidak hanya selalu berkaitan dengan permaslahan rendahnya tingkat pendapatan dan konsumsi seseorang, tetapi juga sangat berkaitan dengan redahnya pendidikan yang ditemu, faktor kesesahatan juga dan ketidak berdayaannya untuk berpartisipasi dalam suatu pembangunan.  Tercatat pada bulan September 2022 kemiskinan di Indonesia mencapai 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang berada dibawah garis kemiskinan.

Dengan jumlah populasi manusia yang berada di Indonesia mencapai 273,52 juta jiwa dengan mayoritas penduduknya yang memeluk agama islam dan merupakan salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC)  Penduduk muslim di Indonesia diperkirakan sebanyak 237,56 juta jiwa atau penduduk muslim itu setara dengan 86,7% populasi di Indonesia.

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk menyumbangkan hartanya ketika sudah mencapai syarat atau Nishab yang ditentukan, dengan tuuan untuk bisa  saling membantu antara umat islam yang sedang membutuhkan bantuan ataupun pertolongan. 

Secara demografis potensi zakat di Indonesia sangat besar, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh pusat Kajian Srategis Baznaz potensi yang dapat dicapai oleh zakat itu sendiri sebesar 239 Trilyun pertahunnya, namun pada tahun 2022 realisasi zakat yang dapat dikumpulkan baru mencapai 20 Trilyun pertahunnya. Apabila potensi zakat ini bisa meningkat dari tiap tahunnya bahkan bisa mencapai target atau potensi yang telah direncanakan maka dana zakat tersebut dapat bermanfaat dalam memberantas kemiskinan.

melalui perkembangannya zakat yang menjadi suatu kewajiban bagi umat muslim kini telah memasuki digitalisasi zakat, mengingat tipologi masyarakat yang memasuki era society 5.0 yang berpusat pada manusia yang menyimbangkan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial dengan sistem yang mengintegrasikan ruang dunia maya. 

Dunia maya itu sendiri t idak bisa terlepas oleh generasi z yang mendominasi saat ini, hadirnya era ini pula menyebabkan masyarakat menyukai hal-hal yang instan oleh karena itu zakat turut melakukan fleksibilitas melalu digitalisasi zakat contohnya  Amil zakat dapat melakukan suatu inovasi atau melakukan pendekatan terhadap masyarakat melalui media seperti pembuatan platform aplikasi E-zakat, Baznaz platform (kantor digital Baznaz), commercial platform ( layanan pembsyaran zakat digital melalui e-commerce dan aplikasi), non-commercial platform (penggalangan dana zakat, infaq, sedekah di platform crowdfunding), innovative platform (layanan pembayaran).

Bahkan seiring dengan perkembangannya pada saat sekarang ada yang dinamakan dengan Digital Zakat atau Zakat Online yaitu suatu mekanisme pembayaran zakat yang dimana melibatkan media yang berbasis online seperti Electronic Banking dan Financial technology. 

Terdapat beberapa keunggulan ketika menggunakan digital Zakat ini yaitu dapat meningkatkan pembayaran zakat oleh muzakki kepada lembaga Amil Zakat, memudahkan lembaga Amil Zakat dalam penghimpunan dana zakat dan pendistribusiaann dana zakatnya. Pengelolaan digital zakat dengan digitalisasi pembayaran zakat pada Badan Amil Zakat Nasional dilakukan dengan markting strategy dan sudah sesuai dengan kaidah dan syariat-syariat islam. Hal  yang sangat penting dalam digital zakat yaitu penataan amil zakatnya sendiri. Hal ini harus diperhatikan sejak awal perekrutan karena dengan adanya Amil zakat yang melek terhadap digital nantinya akan mampu mendukung terhadap optimalasasi zakat digital ini.

Akuntabilitas amil zakat  merupakan faktor yang siginifikan dalam pengumpukan zakat karena Kepercayaan masyarakat terhadap amil zakat terkhusus dalam pelaporan yang berikannya. Adapun keraguan masyarakat terhadap amil zakat disebabkan karena amil zakat yang berafiliasi dengan partai politik dan lembaga Negara yang mempunyai citra negative bahkan terdapat banyak kendala dalam pengelolaan zakatnya itu sendiri seperti perencanaan strategis dari lembaga Amil zakatnya sendiri yang terbilang kurang, rendahnya komitmen dari tiap anggota Amil zakat itu sendiri, tingginya turn over anngotanya bahkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai zakat itu sendiri.

Perkembangan teknologi apalagi saat ini sudah memasuksi era society 5.0 sangat berpengaruh terhadap perkembangan yang dimana era society 5.0 ini  merupakan sebuah konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi. 

Badan Amil Zakat Nasional dengan inovasinya melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi  karena melihat kembali dengan typology masyarakat saat ini yang menyukai hal-hal yang bersifat praktis dan juga tidak bisa lepas dari dunia maya. Digital zakat atau zkat online merupakan sebuah mekanisme pembayaran zakat yang dimana melibatkan media yang berbasis online dan merupakan bentuk penyesuaian dari Badan Amil Zakat dalam menjawab tantangan zaman pada saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun