Mohon tunggu...
Jamilatuz Zahro
Jamilatuz Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN KH. Ahmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Pemilihan Umum 2024

11 April 2022   17:29 Diperbarui: 11 April 2022   17:44 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Jamilatuz Zahro

Nim : 214102030036

Podi : Hukum Tata Negara

Politik Hukum Pemilihan Umum Serentak 2024

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah merupakan pembangunan politik yang kolosal sekaligus fundamen bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karenanya, pemilu sedapat mungkin direncanakan dengan matang dan memiliki kerangka hukum yang memadai.

Pemilu dan Pilkada Serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun yang sama yakni tahun 2024. Mengingat dari sisi undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sejauh ini tidak ada perubahan. Masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sejak Pemerintah dan DPR telah bersepakat menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Konsekuensinya jelas, bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berikutnya tetap mengacu pada dua regulasi tersebut. Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Dengan demikian, Karena Pemilu terakhir dilaksanakan tahun 2019, maka dengan sekejap mata pun tentu kita secara mudah dapat menyimpulkan bahwa Pemilu selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, karena keran revisi dua UU ini sudah ditutup.

Sampai saat ini, sangat terang benderang bahwa setiap jenis pemilihan yang diatur dalam UU Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 berdasarkan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu. Di antaranya adalah pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPRD Provinsi, serta pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2019 silam. Dengan UU Pemilu yang masih tetap sama antara Pemilu tahun 2019 dan Pemilu berikutnya tahun 2024, seluruh aturan teknis sebagai turunan dari UU Pemilu yang akan digunakan pada pemilu tahun 2024 mesti diselaraskan dengan maksud dari Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu.

Demikian juga dengan Pilkada, UU Pilkada dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan Tahun 2024. Sebagaimana Pemilu, Pilkada juga masih dengan pengaturan teknis dan menakisme masih sama seperti Pilkada sebelumnya yaitu berdasar pada ketentuan UU 10 Tahun 2016, dan Peraturan KPU melakukan penyesuaian dalam rangka menyiapkan piranti hukum yang lebih teknis.

Perspektif Politik Hukum

Diatas terdapat dua peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dan Pilkada yang mana normanya masih hidup dan berlaku. Sebagai wujud kebijakan politik hukum pemerintah artinya perangkat regulasi dasar sudah lengkap. Ada tiga kriteria politik hukum dalam Pemilu yang dikemukakan oleh Moh. Mahfud MD dalam perspektif politik hukum pemilu, yaitu :

1.Dalam rangka mencapai tujuan negara, negara mengeluarkan kebijakan yaitu kebijakan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak.

2.terkait dengan konteks dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan terdapat enam konteks secara prinsip yang melatarbelakangi dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak . 

Diantaranya, (1) mencapai tujuan negara; (2) mewujudkan sistem pemuli dan pemilihan yang kuat dan demokratis; (3) menciptakan sistem pemilihan umum yang adil dan terintegrasi; (4) untuk menjamin pengaturan sistem pemilihan umum; (5) menciptakan kepastian hukum; dan (6) mewujudkan sistem pemilihan umum yang efektif dan efisien.

3.Penegakan hukum pemilu dan pemilihan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak sampai saat ini sudah memiliki bangunan sistem penegakan hukum, meliputi penanganan pelanggaran dan sengketa, baik administrasi, kode etik, pidana pemilu, maupun pelanggaran hukum lainya.

Pemilhan umum harus dilaksanan dengan adil, jujur, langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan kaidah-kaidah universal penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Karena Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah menjadi tolok ukur berjalannya proses demokrasi.

Secara konseptual Pemilihan Umum serentak adalah suatu kebijakan politik untuk melakukan penggabungan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam satu hari H pemungutan suara. Konsep pemilu serentak hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. 

Sebab, dalam sistem ini, baik anggota legislatif maupun pejabat eksekutif dipilih melalui pemilu. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, dimana pemilu legislatif dengan sendirinya menghasilkan pejabat eksekutif. Sebab, parpol atau koalisi parpol yang memenangi pemilu menguasai mayoritas kursi parlemen sehingga bisa membentuk pemerintahan.

Politik Hukum Mahkamah Konstutusi atas permohonan Perludem untuk mengajukan permohonan judicial review UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait aspek "keserentakan" merupakan sebuah refleksi dan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan proyeksi keserentakan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama pada tahun 2024.

Dalam putusan perkara ini, MK melakukan penelusuran terhadap original intent amandemen UUD 1945. Penelusuran dimaksud untuk melihat ide-ide yang dikemukan atau berkembang selama masa pembahasan amandemen UUD 1945 terutama berkenaan dengan Pemilihan Umum.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap original intent pemabahasan amandemen UUD 1945 terutama terkait pasal 6 ayat (2) dan pasal 22E ayat (2) ternyata ide-ide keserentakan Pemilu sudah dibahas dalam rapat-rapat PAH MPR waktu itu dengan berbagai pilihan keserentakan. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi MK untutk memutuskan piilhan keserentakan dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 adalah konstitusional.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusursan original intent pembahasan amandemen UUD 1945, MK berpendapat bahwa pilihan aspek keserentakan dalam sistem Pemilu harus bermuara pada penguatan sistem presidensial sesuai kesepakatan pengubah UUD 1945.

Penguatan sistem presidensial dimaknai sebagai penguatan kedudukan dan kewenangan Presiden (eksektutif) dalam relasinya dengan DPR (legislatif). Dalam sistem pemerintahan presidensial menurut UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden sebagai kepala negara dan lambang pemersatu bangsa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 membawa konsekuensi terhadap perubahan sistem Pemilu di Indonesia terutama terhadap aspek keserentakan. 

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pelaksanaan Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada tahun 2024 dimana pada tahun yang sama juga dilaksanakan Pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden & Wakil Presiden, serta DPRD. Disain keserentakan ini merupakan tindak lanjut yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Dan yang pasti adalah semua pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak musti dilandasi dengan demokratis yang dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kontestasi politik perlu kembali pada kodratnya, yang mencerdaskan kehidupan politik bangsa dan merupakan sarana ekpresi kedaulatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun