Mohon tunggu...
HERRY SETIAWAN
HERRY SETIAWAN Mohon Tunggu... Konsultan - Creative Coach

membantu menemukan cara-cara kreatif untuk keluar dari kebuntuan masalah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Vaksin Nusantara Besutan Terawan Harus Keputusan Politik

2 September 2021   08:00 Diperbarui: 2 September 2021   08:04 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hati ini rasanya timbul perasaan geram. Bila mendengar perihal vaksin nusantara.

Geram, karena rasanya saya tak sabar agar vaksin nusantara ini menjadi salah satu dari deretan vaksin yang disetujui oleh pemerintah untuk mengatasi covid-19.

Puluhan percakapan telah disiarkan yang berhubungan dengan kehebatan vaksin ini, tapi tak nampak kemajuan disetujuinya vaksin ini melanjutkan tahapan ujinya dari BPOM.

Penjelasan dari juru bicara satgas vaksinasi covid-19 dari kementerian kesehatan, dr. Siti, bahwa masyarakat bisa mengakses vaksin nusantara - penjelasannya tidak memberikan kejelasan apapun, hanya retorika.

Tidak ada kelanjutan, masyarakat harus mencarinya dimana dan menghubungi siapa.

Kehebatan dan kecanggihan dari vaksin nusantara tak usah kita bahas lagi, banyak kalangan ahli yang betul-betul mengerti telah mengungkapkan kehebatan vaksin ini.

Bahkan petinggi-petinggi dinegeri ini, tanpa publikasi telah menyuntikkan dirinya dengan vaksin ini.

Secara keilmuan, vaksin ini sudah seharusnya disetujui sebagai alternatif, agar kalangan masyarakat luas bisa segera disuntik sebagai pertahanan diri melawan covid-19.

Bahkan menurut Prof. Nidom, pakar virus - untuk pengujian kerelawan pada bulan oktober 2021 nanti, vaksin nusantara sudah bisa melawan virus varian lamda - yang notabene belum masuk ke Indonesia.

Menurut saya orang yang paling beruntung ditengah pandemi saat ini adalah para relawan dari vaksin nusantara.

Bahkan sayapun mencari kesana kemari, informasi agar bisa dimasukkan sebagai relawan vaksin nusantara, tapi sampai tulisan ditayangkan belum berhasil mendapatkan akses sebagai relawan.

Jika ada pembaca yang mempunyai akses agar saya bisa dijadikan relawan, tolong hubungi saya ya.

Saya teringat dengan sebuah cerita yang ditulis dibeberapa media massa waktu lalu.

Presiden telah menginstruksikan  sesuatu untuk dikerjakan, tetapi menteri yang diperintahkan tidak juga kunjung mengerjakan perintah itu.

Tunggu punya tunggu setelah lewat waktu, mungkin karena geramnya, Presiden memanggil sang menteri dan memberikan ultimatum.

Kerjakan perintah saya, atau saya akan mencari orang yang bisa mengerjakannya. Setelah berkata begitu, langsung dengan gesit sang menteri melaksanakan perintah Presiden.

Sepertinya untuk kasus vaksin nusantara, Presiden harus memanggil kepala BPOM dan dan memberikan ultimatum.

Berikan ijin uji klinis tahap tiga dan bantu agar vaksin nusantara disetujui agar menjadi salah satu alternatif vaksin yang ada untuk menghadapi covid-19 di bumi tercinta Indonesia.

Atau, saya akan menunjuk kepala BPOM yang bisa melakukan perintah itu.

Saya yakin, jika Presiden sudah bertitah seperti itu, sebelum terbit matahari 2022, kita sudah bisa disuntik dengan vaksin nusantara.

Masalah vaksin nusantara, bukan lagi ranah ilmiah keilmuan - itu semua sudah selesai.

Masalah vaksin nusantara adalah masalah politik. Jadi penyelesaiannya haruslah sebuah keputusan politik.  Ditingkat wakil rakyat di DPR badan legislatif sudah selesai diterima hampir mayoritas komisi terkait kesehatan. Sekarang giliran di tingkat eksekutif - Presiden. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun