Mohon tunggu...
James Sihombing
James Sihombing Mohon Tunggu... -

Tertarik dengan masalah politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kibarkan Bendera GAM Langgar MoU Helsinki

17 April 2011   17:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:42 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki masih saja terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang bernama Abdullah bin Basyah, 60 tahun, warga Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah sawah, Sabtu (16/4/2011) sekitar pukul 13.00. Akibat perbuatannya tersebut, Abdullah terpaksa diperiksa di Mapolres Pidie.

Walaupun kasus tadi seolah-olah terlihat sepele, namun pengibaran Bendera GAM tetap tergolong pelanggaran MoU Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan GAM di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Sebagaimana yang dikatakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pidie M. Sufi dalam keterangan persnya kepada Harian Aceh bahwa pihaknya sangat menyesalkan aksi pengibaran bendera tersebut dan berkomitmen untuk tetap menjaga dan merawat perdamaian Aceh.

Semoga kasus pengibaran Bendera GAM tidak terjadi lagi di Aceh yang pada akhirnya dapat merusak perdamaian di Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun