Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Koperasi Mahasiswa (KOPMA) KOREA : Bukan Drama Koperasi !

28 Januari 2025   23:32 Diperbarui: 28 Januari 2025   23:32 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : en.univcoop.kr

KOREA (baca : Korea Selatan) memang Juara  dalam berbagai bidang, tidak hanya drama korea (drakor) , boy-girl band,  kimchi dan soju. Atau STY (Sin Tae Yang) yang ikut menaikkan kelas sepakbola  Pasukan Garuda Indonesia  masuk  Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, meski berakhir tragis. 

Ternyata  dalam perkoperasian, khususnya Koperasi Mahasiswa (KOPMA) yang beranggotakan anak muda di kampus-kampus di Korea, dikelola baik  dalam Koperasi Sekunder beranama Korean Federation  University Cooperative (KFUC). Menarik,  situs KFUC telah terupdate dengan Tahun Koperasi Internasional PBB (IYC2025) dengan tema yang  sama "Koperasi Membangun Dunia yang Lebih Baik"

KOREA BANGKIT BERSAMA KOPERASI

Sebelum membahas KOPMA di Korea, ada baiknya kita ketahui kondisi perkoperasi di Negara Kimchi ini. Dari negara kalah perang dan miskin pada tahun 1950-an, Korea Selatan mengembangkan perekonomiannya hingga melesat hingga menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-10 di dunia pada tahun 2022. Meskipun pada awalnya pemerintah Korea menerapkan strategi pembangunan ekonomi terpimpin oleh negara, bertahap pendekatan yang lebih neoliberal diterapkan, dimulai pada awal tahun 1990-an ketika Korea berintegrasi ke dalam perekonomian global. Setelah krisis ekonomi pada tahun 1997 dan 2008, pemerintah Korea  beralih ke model baru yang lebih inklusif yang mencakup peran kebijakan sosial ekonomi.

Sejak krisis global pada tahun 2008, untuk memperkuat perekonomian, Negara hadir dengan membuat  Undang-Undang Standar Hidup Dasar Nasional (1999), UU Promosi Usaha Sosial (2007), UU Komunitas Desa (2011) dan Kerangka Kerja UU Perkoperasian (2012).

Ekonomi kerakyatan dihadirkan melalui Framework Act on Co-operatives (FAC) pada tahun 2012 dalam  bentuk koperasi sosial (social cooperatives) untuk melayani komunitas yang terpinggirkan. Koperasi tradisional yang bertujuan  menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggota individu melalui penjualan dan layanan, menjadi koperasi sosial secara khusus berfokus pada misi perbaikan social. Perbaikan sosial mencakup :   menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat yang terpinggirkan. Kerennya, Koperasi sosial merupakan  organisasi nirlaba dengan tujuan setidaknya 40% dari seluruh pendapatan disumbangkan untuk kepentingan publik dan tidak ada tunjangan untuk pembagian dividen kepada individu. 

Koperasi sosial  terbukti menjadi model yang populer  dan berkembang pesat. Terdapat 4.256 koperasi sosial dengan fokus utama pada bidang perawatan anak dan perawatan lansia, sehingga mengubah lanskap sektor-sektor tersebut.

KOPERASI DENGAN 6,2 JUTA ANGGOTA

Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea, melaporkan koperasi sosial pada tahun 2022 menciptakan 67.000 lapangan kerja (meningkat sebesar 3.966 antara tahun 2021 dan 2022) dan memberikan layanan kepada lebih dari 6,2 juta orang (jumlah penduduk Korsel tahun 2024 sebanyak 51,75 juta orang)

Mirip di negara kita, koperasi awalnya dilahirkan untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat (social), namun dalam perjalanannya, koperasi ditunggangi oleh kapitalis. Koperasi masih menempati posisi penting karena masih ada Kementerian Koperasi, yang menurus 131.000 koperasi (2023) dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun