Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Green Cooperative (Koperasi Hijau)

23 September 2024   00:31 Diperbarui: 23 September 2024   00:36 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : dml.or.id (internet)

Green Finance, Green Banking, Green Cooperative lahir  oleh isu global tentang lingkungan dan perubahan iklim yang  dipicu oleh emisi gas rumah kaca dari kegiatan ekonomi, industri,dan transportasi penyebab berbagai bencana alam seperti kenaikan permukaan laut, badai ekstrem, kekeringan, dan banjir. 

Koperasi memiliki relevansi tehadap persoalan lingungan, seperti  praktik ramah di lingkungan koperasi, lingkungan di mana Koperasi beroperasi dengan fokus pada pengurangan emisi karbon,penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan melindungi ekosistem dsb. Dalam hal ini peran koperasi dan anggota bukan hanya terkait pembiayaan dan kesejahteraan, namun penting dalam pelestarian lingkungan hidup.

Pada koperasi sektor ril, dengan produk dan layanan berkelanjutan koperasi menawarkan produk atau layanan yang ramah lingkungan, seperti produk organik, energi bersih, atau layanan daur ulang. Dapat dikatakan bawa Green Cooperative  atau Koperasi Hijau adalah koperasi yang berfokus pada praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan yang menggabungkan prinsip-prinsip koperasi---seperti kepemilikan bersama dan partisipasi demokratis---dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan pengurangan dampak ekologis. 

Tujuan utama dari koperasi hijau  adalah untuk menciptakan keuntungan ekonomi bagi anggota sambil mempromosikan
tindakan-tindakan yang mendukung kelestarian lingkungan. Koperasi dapat menjalankan inisiatif paperless atau layanan berbasis digital atau  mengadopsi penggunaan energi surya di koperasi-koperasi. 

Terkait dengan green finance seperti praktik mobilisasi pendanaan oleh koperasi untuk aksi mitigasi iklim seperti  green bank mungkin belum mengarah ke sana.  Penerapan Koperasi hijau perlu aturan-aturan seperti halnya pada Green Banking (Bank Indonesia) atau Green Finance (OJK).

GREEN BANK (BANK HIJAU)

Sejak 2012 Bank Indonesia telah mendorong lahirnya Green Banking (Bank Hijau) yaitu konsep perbankan yang berfokus pada penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dalam operasionalnya. Tujuan utama dari green banking adalah  mendukung kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan perbankan itu sendiri. Bank yang menerapkan green banking mendorong investasi dan pembiayaan proyek-proyek yang mendukung kelestarian lingkungan, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian berkelanjutan, dan pengelolaan limbah.

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Peraturan inimendorong bank nasional untuk mempertimbangkan faktor kelayakan lingkungan dalam menilai prospek usaha.

GREEN SME'S (UMKM HIJAU)

Pada tahun 2022,  Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa pengembangan UMKM Hijau merupakan salah satu inisiatif dalam framework Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Hijau Bank Indonesia. Proses transformasi hijau Bank Indonesia diterapkan baik dari sisi kebijakan dan kelembagaan. Dari sisi kebijakan, Bank Indonesia mendorong terciptanya pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing) melalui penerbitan peraturan rasio Green Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV), Green Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), serta mengembangkan instrumen pasar uang hijau, dll

GREEN FINANCE (EKONOMI KEUANGAN HIJAU)

Green Finance muncul sebagai respons terhadap tantangan global terkait perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan kebutuhan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menerapkan peraturan terkait pembiayaan berkelanjutan dan green finance. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan dan mendorong implementasi program pembiayaan hijau di sektor perbankan dan pasar modal. OJK juga menerbitkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Green Finance adalah konsep pembiayaan yang difokuskan pada mendukung proyek, kegiatan, atau inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan,mengurangi emisi gas rumah kaca, memitigasi dampak perubahan iklim, dan melindungi ekosistem. Green finance mencakup berbagai bentuk instrumen keuangan seperti pinjaman, obligasi, investasi, dan asuransi yang secara langsung berhubungan dengan tujuan lingkungan dan keberlanjutan.

GREEN COOPERATIVE

Konsep Green Cooperative secara spesifik mungkin belum diatur tetapi secara  prinsip  berada dalam kerangka koperasi dan keberlanjutan lingkungan (sustainability). Berbagai  kegiatan sosiaalisasi tentang Koperasi Hijau sudah dilakukan oleh Kemenkop UKM. 

Di beberapa negara, aturan yang berkaitan dengan koperasi secara umum dan praktik keberlanjutan mendukung terbentuknya green cooperative. Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), koperasi diharapkan juga mulai menerapkan konsep Koperasi Hijau. Untuk terlibat dalam pembiayaan seperti perbankan, mungkin dapat diacu POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.  Sedangkan untuk kegiatan usaha koperasi hijau dalam pembiayaan dan usaha lainnya diterbitkan Permenkop UKM sebagai acuan.

Banyak alasan mengapa Koperasi Hijau menjadi sangat penting. Koperasi adalah kumpulan manusia yang bergotong royong dalam mencapai kesejahteraan. Sebagai kumpulan orang (manusia) maka kesadaran terhadap lingkungan anggota koperasi dapat didorong melalui Koperasi Hijau.
Alasan pentingnya peraturan Green Cooperative, diantaranya:

1. Peraturan Lingkungan: Koperasi yang berfokus pada kelestarian lingkungan dapat mematuhi regulasi lingkungan nasional atau internasional yang mengatur emisi karbon, penggunaan sumber daya alam, energi terbarukan, atau pengelolaan limbah.

2. Kebijakan Keberlanjutan dan Ekonomi Hijau
: Beberapa negara telah mengadopsi kebijakan atau strategi terkait ekonomi hijau, yang bisa mencakup insentif atau dukungan untuk koperasi yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan, seperti koperasi energi
terbarukan atau koperasi pertanian organik.

3. Inisiatif Global dan Sertifikasi: Inisiatif global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) dari PBB,  mendukung praktik keberlanjutan di semua sektor, termasuk koperasi. Sertifikasi lingkungan seperti ISO 14001 (sistem manajemen lingkungan)
bisa menjadi panduan bagi koperasi hijau dalam mengelola dampak lingkungankeberadaan koperasi.


4. Insentif Pemerintah
: Di beberapa negara, pemerintah memberikan  insentif pajak untuk koperasi atau bisnis yang mengadopsi praktik hijau, seperti penggunaanenergi terbarukan, pengelolaan limbah yang baik, atau praktik pertanian berkelanjutan. Hal ini dapat mendorong berdirinya koperasi hijau.

PRAKTIK GREEN COOPERATIVE

Dalam praktek di lapangan, Kemenkop UKM telah mendorong bertambahnya koperasi hijau


1.Praktik ramah lingkungan
: Koperasi  beroperasi dengan fokus pada pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yg lebih baik, dan melindungi ekosistem.
2. Produk dan layanan berkelanjutan: Koperasi  menawarkan produk atau layanan yang ramah lingkungan, seperti produk organik, energi bersih, atau layanan daur ulang.
3. Partisipasi dan kesadaran anggota: Anggota koperasi sebagai pemilik koperasi dalam pengambilan keputusan berperan aktif dalam menerapkan praktik-praktik keberlanjutan di lingkungan koperasi dan komunitas koperasi.
4.Pendidikan dan advokasi lingkungan: Sesuai dengan prinsip koperasi dalam edukasi anggota dan masyarakat tentang
pentingnya menjaga lingkungan serta mendorong penerapan praktik hijau dalam kehidupan sehari-hari.
5.Ekonomi sirkular dan lokal: Green cooperative sejatinya  mendukung ekonomi sirkular, di mana sumber daya digunakan kembali atau didaur ulang sebanyak mungkin, serta mempromosikan produksi dan konsumsi lokal untuk mengurangi jejak karbon.

Meskipun belum ada aturan khusus  untuk green cooperative, banyak aspek pendukung ditemukan dalam berbagai kebijakan koperasi dan lingkungan yang ada. Hal ini memberi ruang bagi pengembangan koperasi hijau melalui kerangka hukum
yang lebih luas terkait keberlanjutan (sustainability)  dan ekonomi hijau. 

Kelak koperasi hijau tidak hanya berbicara tentang kesejahteraan anggota, namun menjadi koperasi sejahtera yang makin peduli lingkungan hidup dan mencapai sustainibility-nya !

BdgAntapani, 23092024.0.32

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun