Konsep Green Cooperative secara spesifik mungkin belum diatur tetapi secara  prinsip  berada dalam kerangka koperasi dan keberlanjutan lingkungan (sustainability). Berbagai  kegiatan sosiaalisasi tentang Koperasi Hijau sudah dilakukan oleh Kemenkop UKM.Â
Di beberapa negara, aturan yang berkaitan dengan koperasi secara umum dan praktik keberlanjutan mendukung terbentuknya green cooperative. Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), koperasi diharapkan juga mulai menerapkan konsep Koperasi Hijau. Untuk terlibat dalam pembiayaan seperti perbankan, mungkin dapat diacu POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Â Sedangkan untuk kegiatan usaha koperasi hijau dalam pembiayaan dan usaha lainnya diterbitkan Permenkop UKM sebagai acuan.
Banyak alasan mengapa Koperasi Hijau menjadi sangat penting. Koperasi adalah kumpulan manusia yang bergotong royong dalam mencapai kesejahteraan. Sebagai kumpulan orang (manusia) maka kesadaran terhadap lingkungan anggota koperasi dapat didorong melalui Koperasi Hijau.
Alasan pentingnya peraturan Green Cooperative, diantaranya:
1. Peraturan Lingkungan: Koperasi yang berfokus pada kelestarian lingkungan dapat mematuhi regulasi lingkungan nasional atau internasional yang mengatur emisi karbon, penggunaan sumber daya alam, energi terbarukan, atau pengelolaan limbah.
2. Kebijakan Keberlanjutan dan Ekonomi Hijau: Beberapa negara telah mengadopsi kebijakan atau strategi terkait ekonomi hijau, yang bisa mencakup insentif atau dukungan untuk koperasi yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan, seperti koperasi energi
terbarukan atau koperasi pertanian organik.
3. Inisiatif Global dan Sertifikasi: Inisiatif global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) dari PBB, Â mendukung praktik keberlanjutan di semua sektor, termasuk koperasi. Sertifikasi lingkungan seperti ISO 14001 (sistem manajemen lingkungan)
bisa menjadi panduan bagi koperasi hijau dalam mengelola dampak lingkungankeberadaan koperasi.
4. Insentif Pemerintah: Di beberapa negara, pemerintah memberikan  insentif pajak untuk koperasi atau bisnis yang mengadopsi praktik hijau, seperti penggunaanenergi terbarukan, pengelolaan limbah yang baik, atau praktik pertanian berkelanjutan. Hal ini dapat mendorong berdirinya koperasi hijau.
PRAKTIK GREEN COOPERATIVE
Dalam praktek di lapangan, Kemenkop UKM telah mendorong bertambahnya koperasi hijau
1.Praktik ramah lingkungan: Koperasi  beroperasi dengan fokus pada pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yg lebih baik, dan melindungi ekosistem.
2. Produk dan layanan berkelanjutan: Koperasi  menawarkan produk atau layanan yang ramah lingkungan, seperti produk organik, energi bersih, atau layanan daur ulang.
3. Partisipasi dan kesadaran anggota: Anggota koperasi sebagai pemilik koperasi dalam pengambilan keputusan berperan aktif dalam menerapkan praktik-praktik keberlanjutan di lingkungan koperasi dan komunitas koperasi.
4.Pendidikan dan advokasi lingkungan: Sesuai dengan prinsip koperasi dalam edukasi anggota dan masyarakat tentang
pentingnya menjaga lingkungan serta mendorong penerapan praktik hijau dalam kehidupan sehari-hari.
5.Ekonomi sirkular dan lokal: Green cooperative sejatinya  mendukung ekonomi sirkular, di mana sumber daya digunakan kembali atau didaur ulang sebanyak mungkin, serta mempromosikan produksi dan konsumsi lokal untuk mengurangi jejak karbon.
Meskipun belum ada aturan khusus  untuk green cooperative, banyak aspek pendukung ditemukan dalam berbagai kebijakan koperasi dan lingkungan yang ada. Hal ini memberi ruang bagi pengembangan koperasi hijau melalui kerangka hukum
yang lebih luas terkait keberlanjutan (sustainability)Â dan ekonomi hijau.Â
Kelak koperasi hijau tidak hanya berbicara tentang kesejahteraan anggota, namun menjadi koperasi sejahtera yang makin peduli lingkungan hidup dan mencapai sustainibility-nya !