Terdapat  2 (dua) fungsi utama Pemerintah Daerah : (1) fungsi birokrasi (regualtor) dan (2) fungsi korporasi (operator).
Fungsi birokrasi yang kita kenal sebagai pelayanan publik, mulai dari pengurusan KTP hingga pelayanan kesehatan. Jika dalam bentuk  neraca, maka sisi birokrasi ada di sisi pengeluaran (cost).
Fungsi korporasi adalah peran : Pemerintah dalam mengelola sumberdaya (alam, tambang dsb) sehingga menghasilkan revenue atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan pajak. Dalam neraca berada di sisi kiri neraca sebagai pendapatan (revenue) dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
Masalah yang sering dihadapi oleh Pemkab/Pemkot  adalah ketika PAD tidak mampu (defisit) membiayai pembangunan dan operasional karena mengandalkan APBD Untuk mampu membiayai (surplus). Oleh karena itu  perlu pengelolaan sumberdaya dengan membentuk Usaha (BUMD/Perseroda dll) yang dikelola secara profesional (Pasal 331 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) . DIGITALISASI BUMD dapat membantu pengelolaan korporasi Pemda (BUMD) menjadi lebih transparan, akuntabel  dan reliable.
Berbicara tentang PAD sebagian pengelolaannya dilakukan oleh birokrasi melalui Dinas Pendapatan Daerah dalam bentuk pendapatan retribusi , pajak daerah dan BUMD dll, yang bukan pajak. Umumnya BUMD yang dikelola Pemda adalah Perusahaan Air Minum, Perdagangan (hasil bumi), Pasar-pasar dsb. Di tingkat Propinsi dikenal adanya BUMD berbentuk jasa keuangan, yaitu Bank Daerah dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Di level kabupaten belum ada BUMD Bank Daerah.
Tidak kurang inovasi Pemerintah dalam mensejahterakan rakyat dengan berbagai deregulasi (merubah regulasi). Untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan Pemerintah di antaranya membentuk BUMDes, yaitu  badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset,mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat.Â
BUMDES dibentuk berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa/BUM Desa Bersama bertujuan:
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui  pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang  dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- Memperoleh keuntungan/laba bersih bagi peningkatan  Pendapatan Asli Desa (PAD) serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa
Selain BUMDES, bentuk badan usaha atau badan hukum yang menarik yang seharusnya menjadi alternatif dalam pendirian BUMD adalah KOPERASI. Dengan badan hukum koperasi maka sebuah BUMD dapat dimiiki bersama oleh Pemda/Pemkot dan Masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
BIDANG USAHA POTENSIAL SUMBER PAD UNTUK Â BUMD
Beberapa bidang usaha yang jika dikelola secara profesional, transparan, akuntabel  dan menerapkan teknologi informasi
akan berkontribusi signifikan terhadap PAD.
- Pertanian (Agro) :Sumber daya (lahan, komoditi) pertanian sangat besar dan Petani perlu dijadikan partner bisnis dalam
korporasi Petani. Transakasi dan perdagngan dapat dilakukan melalui platform milik BUMD - Air Minum :Kebutuhan pokok masyarakat dan seharusnya menghasilkan PAD yang besar (tidak ada alas an merugi). Pembayaran langganan air saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui Bank dan perusahaan jasa keuangann lainnya. BUMD Air Minum (PDAM) dapat berinovasi dengan membangun platform digital untuk pembayaran, yang juga terhubungan dengan Bank.
- Pasar : Jumlah pasar di tiap kecamatan menghasilkan retribusi pasar/PAD yang lebih besar jika dikelola menggunakan teknologi digital, jika Pemda juga memiliki platform digital untuk pembayaran.Â
- Jasa Keuangan : BUMD jasa keuangan ini sangat menarik untuk mendampingi Perbankan. Tersedianya Sistem pembayaran digital untuk retribusi dan pajak daerah/PAD yang dimiliki oleh Pemda/Pemkot  memudahkan masyarakat melaksanakan pembayaran serta mudah bagi Pemda mengontrolnya.
Jika BUMD di atas berbadan hukum KOPERASI (bukan PT) maka masyarakat, petani, pedagang, nelayan dsb dapat memiliki dan bersama-sama membesarkan BUMD
DIGITALISASI BUMD
Disrupsi (gangguan) akibat pesatnya kemajuan teknologi informasi telah merubah berbagai aspek kehidupan dan bisnis/usaha, termasuk perilaku masyarakat. Untuk menghindari kebangkrutan, banyak perusahaan incumbent melakukan transformasi dengan merubah model bisnis dari konvensional menjadi digital.
Tak terkecuali BUMD yang notabene adalah badan usaha penyumbang PAD bagi Pemerintah Daerah. Proses transformasi dari konvensional ke digital sebetulnya tidak sulit jika Pemegang Saham BUMD dan Pengelola memahami digital mindset
bahwa transformasi digital (manusia/SDM, proses bisnis, teknologi) bertujuan meningkatkan kinerja BUMD menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Bentuk digitalisasi BUMD adalah tersedianya sebuah platform digital berbasis android/IoS milik Pemda/Pemkot , di mana berbagai transaksi dan perdagangan dilakukan melalui platform tsb.
Startup digital merupakan sekumpulan individu yang membentuk organisasi sebagai perusahaan rintisan  yang menghasilkan produk dalam bidang teknologi. (Yevgeniy Brikman, 2015). Nah, BUMD yang telah berdiri dan beroperasi, maupun yang akan dibentuk sesuai kebutuhan dapat menjadi alternatif bagi Pemda/Pemkot dalam meningkatkan PAD.
Eranya teknologi informasi, erat transaparansi, pertanyaannya : apakah Pemda/Pemkot mau mendigitalisasi BUMD/Perseroda?
BdgAntapani, 18042023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H