TATA KELOLA KOPERASI PETANI
Kita bicara pemanfaatan teknologi yang sederhana, paling mungkin dan efisien, yaitu teknologi informasi (IT)Â dalam tata kelola koperasi petani, di mana petani sudah menjadi Anggota sekaligus pemilik dan pengguna.Â
Bayangkan, sebuah koperasi petani menyatakan anggotanya ada 500.000 orang, terdiri dari pemilik lahan,petani pekerja tanpa memiliki lahan (buruh) dan masyarakat di sekitar.Â
Bagaimana cara mengelola sedemikian banyak orang? Apakah data 500.000 orang tsb valid dan bisa dikurasi? Apakah anggota sebanyak itu  tahu berapa SHU yang akan diterima dari ketelibatan mereka dalam koperasi (katakan koperasi produksi atau konsumen, bukan Simpan Pinjam).Â
Jangan-jangan mendirikan koperasi beranggotakan 500.000 orang untuk mendapatkan fasilitas dari Pemerintah.Â
Memang Pemerintah masih memberikan fasiltas datau hibah untuk koperasi? Kelemahannya memang petani masih sering dieksploitasi oleh Pemilik modal (kapitalis). Nampaknya, teknologi informasi bisa membantu menadika solusi.
Semoga koperasi tsb sudah memiliki tata kelola anggota berbasis teknologi informasi (digital) yang sedemikian banyak sehingga mudah mengontrol jalannya koperasi mencapai kesejahteraan petani.
Diberitakan baru-baru ini  peresmian oleh Presiden RI sebuah Koperasi Sawit di Sumatera Utara , yang memproduksi minyak makan merah.Â
Koperasi memiliki pabrik dan pemiliknya adalah petani, anggota koperasi. Â Pemiliknya tentu bisa ribuan petani, bukan pengusaha sawit. Tentu sebuah kemajuan bagi perkoperasian.
MULAI DARI TATA KELOLA ANGGOTA
Jadi sebelum terlalu jauh menerapkan teknologi yang serba canggih, jika berbicara tentang modernisasi koperasi petani mulailah dengan kesadaran bahwa anggota koperasi petani adalah pemilik  (owner) dan pengguna/pelanggan (user) dengan melakukan
- Tata kelola administrasi keanggotaan berbasis digital
- Pendidikan koperasi yang terencanaÂ
- Usaha koperasi (produksi petani)Â
- Pemasaran hasil online (digital)
- Keuangan koperasi berbasis digital