SDM KOPERASI MENGHADAPI ERA SOCIETY 5.0 (RI 5.0)
Sebetulnya prinsip koperasi dan revolusi industri 4.0, lalu 5.0 dst masih sangat relevan. Inovasi dapat dilakukan pada usaha koperasi, yang sudah banyak terjadi, Â namun jika SDM belum paham keberadaannya di koperasi (sebagai pemilik, bukan peminjam ya)
Konsep era 4.0 bertujuan untuk meminimalkan keterlibatan manusia (SDM) dan memprioritaskan otomatisasi proses.
Salah satunya ditandai dengan digitalisasi proses bisnis koperasi mulai dari pendaftaran Anggota, Â hingga pembuatan laporan, neraca, RAT dsb.Â
Layaknya digitalisasi yang sudah sangat masif di perbankan, hal yang sama sangat bisa dilakukan di koperasi. Koperasi-koperasi yang sudah melakukannya terbukti semakin maju dan sejahtera karena makin tranparansi. Karena kepercayaan meningkat, maka jumlah anggota koperasi yang berbasis digital jugaterus bertambah.
Dalam era RI 5.0, yang juga disebut sebagai era society, tren ini terbalik: tujuannya adalah untuk menyeimbangkan interaksi manusia dengan mesin agar mendapatkan manfaat tertinggi pada tiap proses produksi. Pada era 5.0 ini perkerjaan manusia
mulai pindah ke mesin atau robot yang digerakkan oleh internet (Internet of Things). Semuanya bertujuan untuk memberikan pengalaman pelanggan/ (manusia/SDM) Â yang disesuaikan dari waktu ke waktu. Masih relevan juga dengan Koperasi yang berbasis manusia/SDM.
Tak apalah, meskipun sudah terjadi RI 5.0, insan Koperasi dan koperasinya masih cukup waktu menyelesaiakan koperasi 4.0 dengan melakukan digitalisasi, lalu pindah ke Koperasi 5.0. Biar keren, heheh...
Kembali ke topik SDM koperasi, maka era Koperasi 4.0 atau Koperasi 5.0, perlu dilakukan sbb :
1. Terapkan 7 prinsip koperasi, terutama prinsip no 6 pendidikan koperasi. Koperasi2 yang sustain seperti Credit Union (CU)
sangat ketat dengan pendidikan koperasi.Â
Tidak boleh menjadi Anggota Koperasi jika belum mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan koperasi.Pengurus lebih mudah menjalan usaha koperasi karena anggota memahami hak dan kewajiban sebagai anggota dan pemilik koperasi