Apakah karena semangat individual UKM Â lebih kuat dari semangat komunal koperasi ? Â Kehadiran PLUT -KUMK (Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM) Â tampaknya bisa menjadi jalan untuk menyatukan kedua entitas dan semakin banyak UMKM menjadi anggota Koperasi.
Padahal jika UMKM menjadi Anggota Koperasi maka setidaknya mendapatkan manfaat (1) akses modal usaha, (2) produksi, pemasaran dan relasi, (3) pendidikan dan pengembangan diri dan (4) kesejahteraan anggota. Dan UMKM adalah pemilik koperasi !
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan (individual) maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Pemilik warung, penjual goorengan,perusahaan rintisan (start up), pedagang pasar dll, Â dengan batasan modal s.d Rp 1 Milyar dapat dikategorikan sebagai UMKM. Pada tahun 2021 lalu, pemerintah meluncurkan platform Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA) yang bisa diakses melalui website www.oss.go.id. yang merupakan media pendaftaran perizinan usaha di Indonesia bagi pelaku usaha.Kementerian Koperasi dan UMKM juga akan menargetkan setidaknya ada 10 Juta unit UMKM yang teregistrasi dalam sistem OSS di akhir tahun 2023.
Mengapa UMKM mendapat demikian bersar perhatian? Karena UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persendari total investasi di Indonesia. Berdasarkan data diatas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar.
UMKM DIMANJAKAN PEMERINTAH
Berbahagialah Koperasi dan UMKM di Indonesia karena hampir 22 Kementerian dan Lembaga (Instansi mulai dari Pusat sampai Pemerintah Daerah (Pemda) ikut mengurusnya. Kehadiran PLUT -KUMK  (Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM) oleh Kemenkop UKM, bertujuan  meningkatkan kualitas produk para pelaku UMKM sehingga naik kelas usaha dan dapat bersaing di pasar global.  PLUT - KUMKM di berbagai daerah untuk mendampingi para pelaku UMKM agar skala usahanya dapat terus tumbuh. PLUT ini menjadi pendekatan yang dilakukan secara terus-menerus, memakai pendekatan inkubasi. Jadi pelaku UMKM akan dierami dan dibesarkan untuk  melahirkan pebisnis baru.Â
Tentu saja karena sektor UMKM yang terbukti mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar juga merupakan solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran.Berbagai kemudahan diberikan oleh Pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas.
Bukan saja Kementerian Koperasi UKM dan jajaran vertikalnya di daerah yang mengurus, bahkan Departemen, lembaga atau badan-badan lain juga ikut mengarus.Â
Artinya bahwa sesungguhnya koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan kerakyatan. Namun masih ada kesan bahwa UMKM belum banyak menjadi anggota koperasi, atau UMKM belum terintegrasi dengan Koperasi
MENGAPA UMKM PENTING BERKOPERASI ?
Meskipun diurus oleh Kementerian yang sama (Kementerian Koperasi dan UKM),  belum tentu UMKM  berkoperasi atau menjadi anggota Koperasi.Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp 197,88 triliun pada 2022.
UMKM dan Koperasi meski berbeda dalam kepemilikan, baik modal maupun semangat berusahanya. Â Idealnya dapat bersatu dalam sebuah Koperasi Sektor Ril : UMKM berkoperasi. Sebaliknya, Koperasi ber-UMKM. Di mana bedanya? UMKM sifatnya lebih individual, sedangkan koperasi lebih komunal (berbasis komunitas) di mana pemiliknya adalah anggotanya. Sangat idela jika perorangan yang memiliki usaha (UMKM) dan juga yang tidak memiliki usaha,bergotongroyong menjadi Anggota Koperasi.
Memang belum banyak UMKM berkoperasi karena sumber usaha UMKM selain dari modal pribadi, kebanyakan berasal dari Bank.
Jika UMKM telah mengenal koperasi tentu saja perbankan menjadi alternatif sumber modal.
PEMANFAATAN TEKNOLOGI
Demikian halnya dalam penerapan teknologi digital. Tahun 2022 jumlah UMKM yang telah memanfaatkan teknologi dalam pemasaran dan penjualan produknya telah mencapai 10 juta UKM, bandingkan  Koperasi yang berbasis digital diperkirakan hanya 500 koperasi. Koperasi masih sangat konvensional dibandingkan UMKM!
Tentu saja karena kuputusan memanfaatkan teknologi bagi UMKM diputuskan sendiri oleh UMKM, sedangkan pada koperasi, pemanfaatkan teknologi (digital) menjadi keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Atau makin banyak pengusaha UMKM saat ini berasal dari kalangan anak muda (milenial, Gen Z) sedangkan Koperasi 70 % masih dikuasai oleh kelompok Senior Milenial (Selenial).
KOPERASI BER-UMKM (Beranggotakan UMKM)
Jenis koperasi terbesar di Indonesia saat ini 58,8 % adalah simpan-pinjam (KSP) , sehingga terkesan konsumtif, bukan produktif. Koperasi sektor ril  (Non KSP) beranggotakan UMKM masih perlu terus didorong agar UMKM di Indonesia terus naik kelas.
Beberapa Pengusaha Koperasi alias pemilik modal yang berkedok koperasi (abal-abal) melihat peluang UMKM sebagai Nasabah (bukan Anggota). Dan koperasi berbasis modal (abal-abal) tsb cukup berhasil menjadikan UMKM sebagai Nasabah, meskipun memberikan bunga atau jasa yang tinggi melebihi Bank. Koperasi berbasis Anggota (dan UMKM) seharusnya bisa lebih berhasil jika seluruh Anggota menyadari hak dan kewajiban sebagai anggota sekaligus pemilik Koperasi.
Jadi apa manfaat UMKM berkoperasi? Paling tidak ada 4 hal :
1. Akses  Modal Usaha
Modal merupakan masalah utama yang sering dihadapi  para pelaku UMKM. Sering terjadi UMKM tidak bankable (tidak memenuhi syarat meminjam modal ke bank), disamping persyaratan yang rigid. Sayangnya, UMKM tidak melihat potensi koperasi, karena kurang mengenal koperasi sehingga tidak menjadi anggota Koperasi. Bergabung dengan koperasi, tentu  bisa mendapatkan akses untuk modal usaha dan menjadi pemilik koperasi. Sedang mengakses modal dari Bank tetaplah menjadi Nasabah, tidak menjadi pemilik Bank .
2. Saluran Proses Produksi, Pemasaran dan Relasi
Karena koperasi berbasis anggota/manusia tentu akan terbuka akses produksi dan pemasaran. Anggota koperasi dapat menjadi konsumen sekaligus membantu memasarkan produk UMKM. Melalui koperasi yang memiliki Mitra-mitra usaha, maka UMKM juga dapat terhubung dan berelasi dengan pihak lainnya yang membutuhkan barang dan jasa UMKM
3. Pendidikan dan Pengembangan Diri
Koperasi yang menjalankan prinsip2 koperasi merupakan tempat yang baik dalam mengembangkan usaha dan pengembangan        diri. Mengapa? Karena UMKM yang menjadi anggota/pemilik Koperasi bertanggungjawab dalam mendidik anggota dan bersama-sama melakukan pengembangan untuk keberlanjutan (sustainability) koperasi.
4. Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Anggota/UMKM
Tujuan UMKM dalam  mencapai kesejahteraan dapat dilakukan melalui koperasi. Kekeluargaan dan gotong royong pada koperasi, selain UMKM memperoleh kesejahteraan dari usaha sendiri dan dibantu anggota lainnya, tentu saja kesejahteraan didapatkan dan koperasi itu sendiri berupa SHU.
Jadi, mengapa UMKM enggan atau belum banyak berkoperasi? Mungkin selain semangat individual lebih kuat dari semangat komunal, UMKM belum diperkenalkan atau didorong secara interns dalam berkoperasi, atau belum mengetahui manfaat menjadi Anggota Koperasi. Boleh jadi, saat ini banyak kalangan anak muda ber-UMKM lebih mengenal bank daripada Koperasi. Maka tugas Pengurus dan Gerakan Koperasi mendorong  agar semakin banyak memperkenalkan dan mengajak UMKM berkoperasi.
Jadi jika saat ini, anda sebagai UMKM belum menjadi Anggota Koperasi, segeralah mendaftar, menyimpan dan kelak meminjam untuk modal usaha. Anda juga akan bergotong royong menolong Anggota koperasi lainnya!
Selamat UMKM Berkoperasi....
Bdgkawaluyaan, 28112023
Ref : Â sakti.link, ptskk.id, kemenkopukm.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H