Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

RAHASIA : Kemudahan Pengawasan Koperasi Melalui Digitalisasi!

26 Oktober 2023   13:56 Diperbarui: 22 Desember 2023   01:03 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: idx.coop Kemenkop UKM

APLIKASI digital koperasi adalah  mesin  jujur yang dibuat oleh manusia untuk memudahkan dan mentransparansikan pekerjaan di koperasi. Namun sebagian  manusia tidak membutuhkan aplikasi karena akan menguji kejujuran manusia yang mengurus koperasi. (JMP)

Bukan rahasia, saat ini RAT Koperasi bisa dilakukan dalam bulan Januari bagi koperasi yang telah melakukan digitalisasi. Pengawasan menggunakan aplikasi digital jauh lebih mudah dan transparan.  Pengawasan melalui laporan harian, mingguan, bulanan bahkan tahunan terekam secara digital.  Penghitungan SHU secara otomatis, pembuatan Neraca Laporan RAT tidak perlu menunggu rapat berkali-kali. Cukup dengan melakukan audit internal melalui sistem.

Sekali lagi, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi, pengawasan oleh Anggota (yang juga pemilik Koperasi) perlu ditingkatkan literasinya.

Manfaat pengawasan koperasi  diantaranya adalah menjaga dan melindungi asset koperasi dari tindakan penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pihak pihak yang berkepentingan (PERMENKOP No 17/Per/K.UKM/IX/2015)

PENGAWASAN PREVENTIF

Dengan diundangkannya UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) , pengawasan koperasi terbagi menjadi dua dan semakin ketat. Koperasi jasa keuangan atau koperasi "open-loop" yang melayani masyarakat secara umum, di luar anggotanya  akan diawasi OJK, sementara koperasi  Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dan Koperasi yang kegiatannya terbatas hanya melayani dari, oleh, dan untuk anggotanya sendiri "close-loop" akan diawasi Kemenkop dan UKM dalam hal ini  Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi.

Baca juga: Koperasi Abal-abal

Dari sisi Dinas Koperasi (Pemerintah) tugas Pengawas Koperasi melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan.

Dari sisi internal Koperasi  tugas dan wewenang pengawas koperasi  tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota (ayat  2).  Dalam hal ini, manfaat pengawasan koperasi  diantaranya adalah menjaga dan melindungi asset koperasi dari tindakan penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pihak pihak yang berkepentingan.

Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota.

Jika UU Koperasi baru diterapkan dan Koperasi di bawah pengawasan OJK, maka penerapan GCG akan semakin ketat seperti keharusan Pengurus mengikuti asesmen, sertifikasi dsb. Maka ada 2 kemungkinan : koperasi semakin mensejahterakan anggota  atau dan koperasi tetap terlilit masalah karena manusia enggan beradaptasi (menggunakan aplikasi).

Sejak lama sudah ada Permenkop tentang Penagawasan, yaitu Permenkopukm 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Kenyataannya mengapa masih banyak Koperasi yg tidak melakukan RAT atau RAT terlambat? Bagaimana Dinas Koperasi melakukan monitor  kesehatan koperasi dan apa sanksi jika tidak melakukan RAT ?

Menarik memang membicarakan pengawasan koperasi, karena penyimpangan dan kecurangan pada koperasi tiada henti dan merugikan anggota. Dalam Kepmen No. 20 Thn 2020  psl 7 disebutkan Jenis pengawasan : 

1. Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi meliputi:

  • pengawasan rutin; dan
  • pengawasan sewaktu-waktu.

2. Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media   teknologi informasi

Pengawasan rutin sifatnya  preventif yaitu mencegah terjadinya penyimpangan yaitu dengan melakukan tata kelola yang baik dan menjalankan operasional sesuai aturan UU, Kepmen,  AD,ART, Persus, SOP. Pengurus Koperasi yang telah mengikuti pendidikan koperasi, bahkan serifikasi umumnya memamahami hal tsb, namun kembali lagi tergantung integritas Pengurus.

SINGAKOTA DAN DIGITALISASI

Psl 7 ayat 2 Permenkop di atas menyatakan : Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media teknologi informasi

Di Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UMKM telah menerapkan aplikasi digital Singakota https://singakota.jabarprov.go.id dalam mengawasi koperasi. Singakota adalah aplikasi digital untuk mengawasi koperasi hasil inovasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Singakota terintegrasi dengan Smart Jabar yang merupakan portal layanan administrasi pemerintahan menggunakan teknologi single-sign-on (SSO). Aplikasi ini dioperasikan oleh ASN Pemda Jabar dan Dinas Koperasi UMKM.

Dengan hanya satu kali login, berbagai layanan dapat diakses aparatur sipil negara di Pemdaprov Jabar. Singakota juga sudah terintegrasi dengan Online Data Sistem (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM RI (https://nik.depkop.go.id ) sehingga data koperasi terbarui secara real-time. Aplikasi Singakota telah mendapat Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Haki) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Meskipun jumlah koperasi yang telah menerapkan digitalisasi belum banyak, namun adanya aplikasi tsb menunjukkan dan mendorong  koperasi-koperasi untuk  segera melakukan digitalisasi, mengadopsi teknologi informasi untuk keberlanjutan (sustainability) usaha koperasi.

APA YANG DIAWASI PADA APLIKASI DIGITAL 

Pengawas internal Koperasi  dengan mudah dapat mengawasi  kegiatan operasional dan keuangan koperasi berbasis digital melalui berbagai fitur di antaranya :

  • Pendaftaran anggota koperasi secara online, pengajuan pinjaman online, mengelola simpanan anggota, mencetak buku simpanan, rekening koran, buku pinjaman dan lainnya.
  • Informasi  produk dan layanan  multi jenis simpanan : Simpanan berjangka, Simpanan berencana, Simpanan harian, dll
  • Pengajuan pinjaman,  jenis pinjaman, misal pinjaman bunga flat, sistem sliding (saldo menurun), dan pinjaman sistem anuitas.
  • Jenis laporan (harian, mingguan, bulanan, tahunan)  untuk mendukung manajemen koperasi.
  • Sistem keuangan dan akuntansi yang terintegrasi dan  menghasilkan laporan keuangan
  • Laporan pembagian SHU.
  • Pencatatan asset koperasi, inventaris koperasi
  • Penggunaan aplikasi (mobile Koperasi) oleh Anggota Koperasi

Sudah zamannya transaparansi koperasi dilakukan melalui digitalisasi agar kepercayaan Anggota dan masyarakat semakin meningkat dalam berkoperasi, untuk mencapai kesejahteraan Anggota (pemilik).

Jadi, bukan rahasia lagi jika Pengurus yang memiliki literasi baik tentang digitalisasi, dan menggunakan aplikasi dalam operasional koperasinya akan jauh lebih maju dan berkembang pesat. 

Sebaliknya,  yang menjadi  rahasia adalah mengapa masih banyak koperasi yang alergi dengan digitalisasi? 

Jawabannya tentu bukan rahasia dan Anggota koperasi tahu jawabannya....

BdgKawaluyaan, 25102023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun