Sejak lama sudah ada Permenkop tentang Penagawasan, yaitu Permenkopukm 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Kenyataannya mengapa masih banyak Koperasi yg tidak melakukan RAT atau RAT terlambat? Bagaimana Dinas Koperasi melakukan monitor  kesehatan koperasi dan apa sanksi jika tidak melakukan RAT ?
Menarik memang membicarakan pengawasan koperasi, karena penyimpangan dan kecurangan pada koperasi tiada henti dan merugikan anggota. Dalam Kepmen No. 20 Thn 2020 Â psl 7 disebutkan Jenis pengawasan :Â
1. Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi meliputi:
- pengawasan rutin; dan
- pengawasan sewaktu-waktu.
2. Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media  teknologi informasi
Pengawasan rutin sifatnya  preventif yaitu mencegah terjadinya penyimpangan yaitu dengan melakukan tata kelola yang baik dan menjalankan operasional sesuai aturan UU, Kepmen,  AD,ART, Persus, SOP. Pengurus Koperasi yang telah mengikuti pendidikan koperasi, bahkan serifikasi umumnya memamahami hal tsb, namun kembali lagi tergantung integritas Pengurus.
SINGAKOTA DAN DIGITALISASI
Psl 7 ayat 2 Permenkop di atas menyatakan : Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media teknologi informasi
Di Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UMKM telah menerapkan aplikasi digital Singakota https://singakota.jabarprov.go.id dalam mengawasi koperasi. Singakota adalah aplikasi digital untuk mengawasi koperasi hasil inovasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Singakota terintegrasi dengan Smart Jabar yang merupakan portal layanan administrasi pemerintahan menggunakan teknologi single-sign-on (SSO). Aplikasi ini dioperasikan oleh ASN Pemda Jabar dan Dinas Koperasi UMKM.
Dengan hanya satu kali login, berbagai layanan dapat diakses aparatur sipil negara di Pemdaprov Jabar. Singakota juga sudah terintegrasi dengan Online Data Sistem (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM RI (https://nik.depkop.go.id ) sehingga data koperasi terbarui secara real-time. Aplikasi Singakota telah mendapat Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Haki) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Meskipun jumlah koperasi yang telah menerapkan digitalisasi belum banyak, namun adanya aplikasi tsb menunjukkan dan mendorong  koperasi-koperasi untuk  segera melakukan digitalisasi, mengadopsi teknologi informasi untuk keberlanjutan (sustainability) usaha koperasi.
APA YANG DIAWASI PADA APLIKASI DIGITALÂ