Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

RAHASIA : Kemudahan Pengawasan Koperasi Melalui Digitalisasi!

26 Oktober 2023   13:56 Diperbarui: 22 Desember 2023   01:03 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: idx.coop Kemenkop UKM

Sejak lama sudah ada Permenkop tentang Penagawasan, yaitu Permenkopukm 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Kenyataannya mengapa masih banyak Koperasi yg tidak melakukan RAT atau RAT terlambat? Bagaimana Dinas Koperasi melakukan monitor  kesehatan koperasi dan apa sanksi jika tidak melakukan RAT ?

Menarik memang membicarakan pengawasan koperasi, karena penyimpangan dan kecurangan pada koperasi tiada henti dan merugikan anggota. Dalam Kepmen No. 20 Thn 2020  psl 7 disebutkan Jenis pengawasan : 

1. Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi meliputi:

  • pengawasan rutin; dan
  • pengawasan sewaktu-waktu.

2. Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media   teknologi informasi

Pengawasan rutin sifatnya  preventif yaitu mencegah terjadinya penyimpangan yaitu dengan melakukan tata kelola yang baik dan menjalankan operasional sesuai aturan UU, Kepmen,  AD,ART, Persus, SOP. Pengurus Koperasi yang telah mengikuti pendidikan koperasi, bahkan serifikasi umumnya memamahami hal tsb, namun kembali lagi tergantung integritas Pengurus.

SINGAKOTA DAN DIGITALISASI

Psl 7 ayat 2 Permenkop di atas menyatakan : Jenis pelaksanaan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media teknologi informasi

Di Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UMKM telah menerapkan aplikasi digital Singakota https://singakota.jabarprov.go.id dalam mengawasi koperasi. Singakota adalah aplikasi digital untuk mengawasi koperasi hasil inovasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Singakota terintegrasi dengan Smart Jabar yang merupakan portal layanan administrasi pemerintahan menggunakan teknologi single-sign-on (SSO). Aplikasi ini dioperasikan oleh ASN Pemda Jabar dan Dinas Koperasi UMKM.

Dengan hanya satu kali login, berbagai layanan dapat diakses aparatur sipil negara di Pemdaprov Jabar. Singakota juga sudah terintegrasi dengan Online Data Sistem (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM RI (https://nik.depkop.go.id ) sehingga data koperasi terbarui secara real-time. Aplikasi Singakota telah mendapat Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Haki) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Meskipun jumlah koperasi yang telah menerapkan digitalisasi belum banyak, namun adanya aplikasi tsb menunjukkan dan mendorong  koperasi-koperasi untuk  segera melakukan digitalisasi, mengadopsi teknologi informasi untuk keberlanjutan (sustainability) usaha koperasi.

APA YANG DIAWASI PADA APLIKASI DIGITAL 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun