Sebagai Anggota Anda perlu mengakses Koperasi langsung, maupun tidak langsung (melalui aplikasi koperasi). Jaman sudah berubah, dorong koperasi yang konvensional dan manual menggunakan aplikasi digital koperasi, layaknya m-banking.
Paling tidak di aplikasi Anggota Koperasi Anda mengetahui jumlah simpanan, bisa bertransaksi top up, membeli produk koperasi dsb.
Jika Anggota Koperasi tidak bisa mengetahui hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan alasan hanya untuk Pengurus, maka hal tsb termasuk ciri-ciri Koperasi Abal-abal, heheh...
Nah, kalau kriteria tsb tidak terpenuhi, jangan-jangan koperasi Anda, abal-abal dan hanya dimiliki segelintir pendiri yang berperan sebagai pemilik modal ! Bawalah kembali ke UU Koperasi No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Jadi, buruan mendaftar di koperasi terdekat.
#MulaiAjaDulu, seperti kata Tokopedia.
JktPIK2, 151023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H