gaji (KPG)?
Memang ada koperasi potong
Tentu saja tidak ada, yang ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan 4 temannya berjenis Non KSP sering juga disebut Koperasi Sektor Ril : Koperasi Produksi, Konsumen, Pemasaran, Jasa.ÂSaat ini mulai banyak lahir koperasi model Koperasi Multi Pihak (KMP).
Jumlah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) atau ASN (Aparat Sipil Negara), Â dan Koperasi Kayawan BUMN (Kopkar BUMN) di Indonesia cukup banyak, bisa mencapai puluhan ribu dan umumnya berjenis Simpan Pinjam. Sebagian besar berjalan baik, modern (mensejahterakan Anggota) namun sebagian lainnya konvensional, tidak baik-baik saja (belum mensejahterakan anggota). Yang baik-baik saja, tata kelolanya modern, transparan, Â tidak ada campur tangan pimpinan instansi, kecual soal potong gaji.
Mengapa KPN maupun Kopkar masih berjalan, tentu semua tahu karena kedua lembaga koperasi tsb adalah koperasi potong gaji.
Karena nyaman berpuluh tahun, jarang ada yang melakukan inovasi, misalnya menerapkan teknologi atau dari modal sendiri  mengembangkan usaha penjualan sembako atau memiliki usaha menjual telur dan air minum kebutuhan pokok untuk kebutuhan anggota. Yang terjadi banyak KPN atau Kopkar lebih mengembangkan usaha kerjasama dengan Bank, yang tentu saja disambut riang gembira oleh Bank.  Banyak pula terjadi kasus kredit macet karena lalai dalam penerapn risk manajemen.
Karena potong gaji maka jenisnya sebagian besar adalah simpan pinjam. Main aman, namun sekarang ternyata justru makin tidak aman. Koperasi seperti ini sering disebut koperasi potong gaji. Basisnya gaji, bukan anggota yang berkontribusi memupuk modal koperasi sehingga berkelanjutan dan menjadi legacy. Zaman telah berubah, andai ada masalah selalu ada jalan keluar.
Menjelang pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, koperasi terutama Simpan Pinjam, mulai sibuk memilih apakah akan diawasi oleh OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM. Pengawasan Koperasi juga makin ketat ditambah dengan penggunaan aplikasi untuk semua kegiatan kelembagaan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan . Semua aktifiktas dilakukan secara online (digital).
KASUS DAN JALAN KELUAR (SOLUSI)Â
KPN ANU Sejahtera telah berusian 30 tahun dengan jumlah anggota 200-an orang. Jumlah pegawai/karyawan di kantor tsb
sebetulnya ada 1.000, entah mengapa bertahun-tahun tidak bertambah. Selidik punya selidik ternyata Koperasi
tidak menarik pegawai/karyawan baru dan tidak ada penawaran menjadi Anggota serta terdengar isu banyak kredit macet yang
terkait dengan Perbankan. Dan bertahun-tahun memang belum ada tertulis rencana kerja menambah anggota menjadi 1.000 orang.
Sebagian memilih keluar sebagai anggota dan menarik simpanan. Anggota koperasi yang awalnya potong gaji lewat koperasi, sekarang dipotong langsung oleh Bank.Anggota protes ke Pengurus dan Pengurus protes ke bank. Berputar-putar sudah lebih 3 tahun tidak selesai bahkan sudah meminta ditengahi oleh Pimpinan instansi. Koperasi terancam bubar, seolah tak ada jalan keluar. Koperasi mulai melemah dan nampaknya akan berhenti beroperasi.
Pengurus berganti, yang lama menyisakan masalah kredit/pinjaman macet sedangkan yang baru menerima masalah yang sama, ditambah ketidak percayaan anggota yang terus menurun dan tidak ada tambahan anggota baru.
Pengurus baru yang penuh semangat akhirnya belajar mencari jalan keluar dan mengundang konsultan dan praktisi untuk menemukan  jalan keluar.
Jalan keluar (SOLUSI) yang akan ditempuh  :
1. Kelembagaan/RegulasiÂ
Badan Hukum, NIB, Sertifikat dsb  sudah lengkap sehingga bisa melakukan perikatan dengan berbagai pihak. Tentu sayang sekali jika koperasi berhenti karena untuk beroperasi tidak perlu memulai dari awal lagi.  Maka yang segera dilakukan adalah menata pengelolaan organisasi, keanggotaan dan usaha. Maka perlu dilakukan adalah revitalisasi, termasuk kembali mensosialisasikan prinsip koperasi seperti meningkatkan pendidikan perkoperasian anggota koperasi. Koperasi adalah milik anggota, bukan milik Pengurus atau anggota yang menempatkan modal besar. Maka secara bertahap dilakukan pelatihan terkait perkoperasian kepada seluruyh Anggota tanpa kecuali.
Rupanya selama ini anggota tidak pernah atau jarang  diberikan pelatihan, menjadi anggota cukup mendaftar dan membayar simpanan pokok dan wajib. Akibatnya, bertahun-tahun mindset Anggota adalah mindset pinjam, buka mindset pemilik koperasi.
2. Usaha/Bisnis
 Sebagai koperasi simpan pinjam alias koperasi potong gaji, apa boleh buat akan dilakukan PAD (Perubahan Anggaran dasar)
 menjadi koperasi NON Simpan Pinjam, yaitu koperasi Konsumen atau Koperasi Pemasaran. Simpan pinjam tetap ada namun hanya  merupakan USP (Unit Simpan Pinjam). Koperasi akan membuka toko, menjadi distributor sembako untuk anggota (pegawai/karyawan), menjual produk digital melalui aplikasi digital koperasi bekerjasama dengan penyedia aplikasi koperasi yang  berlisensi. Penerapan digitalisasi koperasi  seharusnya juga dapat  menciptakan pendapatan (revenue) baru, bukan menjadi beban biaya
3. KeuanganÂ
Modal koperasi, baik dari modal sendiri (pokok , wajib,sukarela) maupun modal pinjaman (bank, koperasi lain, investor)
perlu dilakukan restrukturisasi. Koperasi harus menerapkan sistim akuntansi dan keuangan yang transparan dan berbasis digital .Selama ini banyak anggota tidak tahu jumlah simpanannya, yang banyak tau adalah jumlah pinjamannya. Dengan modernisasi dan digitalisasi,anggota mengetahui simpanan, pinjaman serta makin aktif  transaksi yang akan meningkatkan pendapatan koperasi. Direncanakan dalam 2 tahun ke depan Anggota menjadi 1.000 orang
Memang tidak mudah, namun dapat disimpulkan ada 3 hal penting jalan keluar dalam membenahi dan mengatasi masalah Koperasi Potong Gaji adalah : revitalisasi, pendidikan koperasi dan modernisasi (digitalisasi).Â
Ayo mulai...
Salam koperasi.
BdgAntapani, 08.10.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H