Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

RAHASIA : Kolaborasi Koperasi dengan CoopTech Provider

3 Desember 2022   16:26 Diperbarui: 10 April 2024   16:06 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : idxcoop.kemenkop.go.id

Jika Koperasi belum siap atau belum memampu menbangun sendiri platform digital (karena alasan SDM, waktu dan biaya yang besar) maka berkolaborasilah dengan perusahaan penyedia aplikasi Koperasi (Coop Tech Provider). Akan jauh lebih efisien dan efektif , bahkan tergabung dalam sebuah ekosistem (komunitas) koperasi berbasis digital. Makin keren.

CoopTech (Cooperative Technology) merupakan penerapan atau kebutuhan berbagai jenis teknologi tepat guna pada koperasi untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan anggota. Teknologi digital adalah salah satu jenis CoopTech yang diterapkan untuk memudahkan pengelolaan koperasi sehingga lebih transparan dan akuntabel. Perusahaan yang menyediakan solusi koperasi untuk koperasi disebut sebagai Coop Tech Provider (idxcoop.kemenkopukm.go.id)

Dalam perkembangan ke depan , koperasi membutuhkan dan perlu menerapkan teknologi IoT (Internet of Things), big data, blockchain, metaverse dsb.

Istilah CoopTech (Cooperative Technology) pertama kali saya dengar dari Senior saya pak Cahyana Ahmadjayadi,  mantan Dirjen Telematika dan Komisaris Telkom, yang akhir-akhir ini sangat mendorong penerapan teknologi pada koperasi (digitalisasi) . Beliau  juga salah satu anggota Koperasi digital di Bandung dan  bukan kebetulan jika tanggal lahir beliau bersamaan dengan peringatan lahirnya Koperasi, 12 Juli. Pada suatu kesempatan, beliau menguraikan tentang koperasi dan konsititusi serta mengapa koperasi membutuhkan teknologi.

KOPERASI DAN KONSTITUSI

Dalam konstitusi  Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dijelaskan adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) memajukan kesejahteraan umum (3) mencerdaskan kehidupan bangsa (4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Dan dalam UUD 45 pasal 33 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini menjadi cita-cita luhur pejuang koperasi di Indonesia yang mendambakan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.

Terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa,  Negara mendorong lahirnya  smart society : knowledge/technology based, skill based, attitude/Character based Society). Masyarakat cerdas, artinya juga berbudaya cerdas, dalam arti memiliki cara  pandang, cara berpikir , cara meyakini yg harus terlembagakan dan terus berproses secara berkelanjutan lewat pembelajaran/longlife learning.

Fungsi mencerdaskan bangsa tersebut terkandung dalam berkoperasi, di mana koperasi dan anggotanya harus mampu beradaptasi meskipun didera kemajuan teknologi

KOPERASI DAN TEKNOLOGI

Bukan rahasia jika teknologi telah mendisrupsi koperasi. Dengan kemajuan teknologi informasi,(ICT) hampir semua sektor atau industri yang terdisrupsi, sehingga Perusahaan atau organisasi harus mengadopsi teknologi dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan industrinya, yang dipicu oleh perubahan perilaku dan  kebutuhan pelanggan. Demikian halnya koperasi yang kesannya konvensional, sesungguhnya  telah terdisrupsi. Wajar dan tidak ada alasan Pengurus koperasi menghindari penerapan digitalisasi jika koperasi ingin berkelanjutan (sustain) ,  transparan serta akuntabel.

Teknologi yang diterapkan pada layanan koperasi saat ini adalah teknologi informasi (digitalisasi) pada sistem keuangan dengan adopsi pada core banking, disebut juga sebagai core koperasi. Dengan digitalisasi pada sistem keuangan koperasi  seolah-olah penerapannya hanya pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Seperti diketahui jenis koperasi menurut UU Koperasi, ada 5 : koperasi produksi, konsumsi, jasa, pemasaran dan simpan pinjam. 

Apakah koperasi produksi (misalnya pertanian ) yang anggotanya para petani, hanya menerapkan teknologi digital untuk transaksi keuangan, padahal petani juga membutuhkan teknologi untuk pembibitan, teknologi pemupukan, teknologi pengolahan hasil tanam , teknologi untuk prediksi kapan sebaiknya menanam dsb.

Menurut Wikipedia, teknologi didefinisikan sebagai entitas, benda maupun tak benda yang diciptakan secara terpadu melalui perbuatan, dan pemikiran untuk mencapai suatu nilai. Teknologi merujuk pada alat, dan mesin yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah di dunia nyata. Menurut Roger (1983) teknologi adalah suatu rancangan (desain) untuk alat bantu tindakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam hubungan sebab akibat dalam mencapai suatu hal yang diinginkan.

Salah satu yang fenomenal dalam industri jasa  keuangan adalah lahirnya FinTech (Financial Technology), yang didefenisikan sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi,  berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Kita juga mengenal istilah InsurTech yang merupakan penerapan teknologi informasi pada industri asuransi. Atau LegalTech, yaitu penggunaan aplikasi digital oleh firma hukum atau tim hukum untuk memfasilitasi proses dan meningkatkan efektifitas, dengan menyederhanakan operasi, mengoptimalkan alur kerja, dan meningkatkan manajemen pengetahuan dan informasi  pada di firma hokum.

TEKNOLOGI KOPERASI KE DEPAN

Penerapan teknologi yang paling banyak digunakan pada koperasi saat ini masih terbatas pada  ICT (Information Communication Technology) bukan teknologi non ICT yang  tepat guna untuk efisiensi dan efektifitas. Kembali ke istilah CoopTech, bahwa teknologi yang diterapkan dalam organisasi koperasi bukan sekedar teknologi informasi (digital) pada sistem keuangannya , karena koperasi bukan hanya simpan pinjam. Banyaknya kebutuhan teknologi pada koperasi mengacu kepada bahwa koperasi telah berkembang dan membutuhkan berbagai jenis teknologi untuk untuk mendukung usaha atau bisnis koperasi, selain simpan pinjam.

Koperasi yang basisnya adalah anggota (bukan modal semata), dengan usaha gotong royong dan kekeluargaan itu, membutuhkan berbagai jenis teknologi, selain digitalisasi. Contoh, Koperasi (produksi) petani membutuhkan gudang dengan teknologi berpendingan, teknologi pengolahan produk dalam kemasan dsb.

Kesimpulannya, CoopTech pengertiannya sangat luas dan berkembang. CoopTech adalah penerapan atau kebutuhan berbagai jenis teknologi tepat guna pada koperasi untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan anggota. Teknologi digital adalah salah satu jenis CoopTech yang diterapkan untuk memudahkan pengelolaan koperasi sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Dalam perkembangan ke depan , koperasi membutuhkan dan perlu menerapkan teknologi IoT (Internet of Things), big data, blockchain, metaverse dsb. Hal tsb tentu dapat dikolaborasikan dengan Coop Tech Provider

Penerapan CoopTech pada koperasi bukan rahasia  dan sebagai usaha bersama berdasarkan  kekeluargaan membuat berkoperasi lebih mudah!

Dan jika Koperasi Anda belum siap atau belum memampu menbangun sendiri platform digital (karena alasan SDM, waktu dan biaya yang besar) maka berkolaborasilah dengan perusahaan penyedia aplikasi Koperasi (Coop Tech Provider) !

#AyoBerkoperasi  #CoopTech #KoperasiDigital

JakartaTanahKusir, 03122022.1606

(Edt, 01.12.2023 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun