Bukan rahasia jika teknologi telah mendisrupsi koperasi. Dengan kemajuan teknologi informasi,(ICT) hampir semua sektor atau industri yang terdisrupsi, sehingga Perusahaan atau organisasi harus mengadopsi teknologi dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan industrinya, yang dipicu oleh perubahan perilaku dan  kebutuhan pelanggan. Demikian halnya koperasi yang kesannya konvensional, sesungguhnya  telah terdisrupsi. Wajar dan tidak ada alasan Pengurus koperasi menghindari penerapan digitalisasi jika koperasi ingin berkelanjutan (sustain) ,  transparan serta akuntabel.
Teknologi yang diterapkan pada layanan koperasi saat ini adalah teknologi informasi (digitalisasi) pada sistem keuangan dengan adopsi pada core banking, disebut juga sebagai core koperasi. Dengan digitalisasi pada sistem keuangan koperasi  seolah-olah penerapannya hanya pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Seperti diketahui jenis koperasi menurut UU Koperasi, ada 5 : koperasi produksi, konsumsi, jasa, pemasaran dan simpan pinjam.Â
Apakah koperasi produksi (misalnya pertanian ) yang anggotanya para petani, hanya menerapkan teknologi digital untuk transaksi keuangan, padahal petani juga membutuhkan teknologi untuk pembibitan, teknologi pemupukan, teknologi pengolahan hasil tanam , teknologi untuk prediksi kapan sebaiknya menanam dsb.
Menurut Wikipedia, teknologi didefinisikan sebagai entitas, benda maupun tak benda yang diciptakan secara terpadu melalui perbuatan, dan pemikiran untuk mencapai suatu nilai. Teknologi merujuk pada alat, dan mesin yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah di dunia nyata. Menurut Roger (1983) teknologi adalah suatu rancangan (desain) untuk alat bantu tindakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam hubungan sebab akibat dalam mencapai suatu hal yang diinginkan.
Salah satu yang fenomenal dalam industri jasa  keuangan adalah lahirnya FinTech (Financial Technology), yang didefenisikan sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi,  berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Kita juga mengenal istilah InsurTech yang merupakan penerapan teknologi informasi pada industri asuransi. Atau LegalTech, yaitu penggunaan aplikasi digital oleh firma hukum atau tim hukum untuk memfasilitasi proses dan meningkatkan efektifitas, dengan menyederhanakan operasi, mengoptimalkan alur kerja, dan meningkatkan manajemen pengetahuan dan informasi  pada di firma hokum.
TEKNOLOGI KOPERASI KE DEPAN
Penerapan teknologi yang paling banyak digunakan pada koperasi saat ini masih terbatas pada  ICT (Information Communication Technology) bukan teknologi non ICT yang tepat guna untuk efisiensi dan efektifitas. Kembali ke istilah CoopTech, bahwa teknologi yang diterapkan dalam organisasi koperasi bukan sekedar teknologi informasi (digital) pada sistem keuangannya , karena koperasi bukan hanya simpan pinjam. Banyaknya kebutuhan teknologi pada koperasi mengacu kepada bahwa koperasi telah berkembang dan membutuhkan berbagai jenis teknologi untuk untuk mendukung usaha atau bisnis koperasi, selain simpan pinjam.
Koperasi yang basisnya adalah anggota (bukan modal semata), dengan usaha gotong royong dan kekeluargaan itu, membutuhkan berbagai jenis teknologi, selain digitalisasi. Contoh, Koperasi (produksi) petani membutuhkan gudang dengan teknologi berpendingan, teknologi pengolahan produk dalam kemasan dsb.
Kesimpulannya, CoopTech pengertiannya sangat luas dan berkembang. CoopTech adalah penerapan atau kebutuhan berbagai jenis teknologi tepat guna pada koperasi untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan anggota. Teknologi digital adalah salah satu jenis CoopTech yang diterapkan untuk memudahkan pengelolaan koperasi sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Dalam perkembangan ke depan , koperasi membutuhkan dan perlu menerapkan teknologi IoT (Internet of Things), big data, blockchain, metaverse dsb. Hal tsb tentu dapat dikolaborasikan dengan Coop Tech Provider