Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut maka literasi keuangan masyarakat juga meningkat. Literasi keuangan adalah rangkaian proses  atau aktifitas untuk meningkatkan pengetahuann(knowledge) ,keterampilan (skill) dan keyakinan (confidence) konsumen dan masyarakat luas sehingga mampu mengelola keuangan pribadi yang lebih baik (OJK). Seperti diketahui, bahwa literasi keuangan berimplikasi terhadap inklusi keuangan masyarakat.
RELEVANSI TABUNGAN POS
Beberapa alasan mengapa Tabungan Pos masih relevan dengan situasi perekonomian Negara, termasuk antispasi krisis 2023.
1. INKLUSI KEUANGAN
Keuangan inklusif adalah kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan ((SNLIK) tahun 2022 yang dilakukan oleh OJK, menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen dan inklusi keuangan sebesar 85,10 %. Artinya masih ada 14,90% yang belum memiliki akses keuangan dari 275 juta penduduk Indonesia.
Kantorpos dengan ribuan cabangnya dan terlibat langsung dalam penyaluran berbagai Bantuan Layanan Tunai (BLT), telah membantu Pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan keuangan. Jika disebutkan "layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu", maka kita menyaksikan sendiri bagaimana peran kantorpos dekat dengan rakyat (yang kemungkinan masuk dalam 14,90% yang belum memiliki akses keuangan tadi).Â
Jika dikembangkan lagi, maka keberadaan Koperasi Karyawan (Kopkar) Pos yang jumlahnya ratusan itu, juga bisa berperan sebagai bagian dari inklusi keuangan di Indonesia.
2. LAYANAN TRANSAKI KEUANGAN
Layanan transaksi keuangan bank dan non bank saat ini berkembang pesat sejalan perkembangan ICT. Di industri jasa keuangan  non bank seperti kantorpos dan koperasi, layanan transaksi telah menerapakan teknologi digital. Layanan transaksi keuangan kantorpos sendiri, dari aspek regulasi, diatur dalam UU no 39 Thn 2009 tentang Pos ,  bahwa Layanan Transaksi Keuangan  terdiri atas:Â
a. wesel; b. giro; c. transfer dana; d. tabungan Pos