Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

RAHASIA : Tabungan Pos dan KOPERASI di Jepang

25 November 2022   12:46 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:34 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TABUNGAN POS berbeda dengan tabungan bank. Di Jepang, Kantorpos mengelola  Postal Saving System dengan produk tabungan menggunakan tabungan pos untuk mendukung pembangunan, hingga sekarang. Pangsa pasar  Tabungan Pos  di Jepang  mencapai 20 persen dan  dana terkumpul digunakan  untuk membeli obligasi pemerintah untuk menopang kebijakan fiskal. Pemerintah Jepang memposisikan layanan publik perbankan dan asuransi kepada kantorpos Jepang dan sering menjadi benchmark kantorpos-kantorpos di dunia. Saya pernah benchmark ke kantorpos  Jepang tahun 2001.

Dalam urusan Jasa Keuangan,  Pemerintah Jepang termasuk Juara dunia, termasuk soal koperasi.  Dalam suatu pemeringkatan oleh Organisasi Koperasi  dunia (ICA/International Cooperatives Alliance), dari 300 koperasi yang dirangking, urutan pertama ditempati oleh Koperasi Tani “Zen-Noh” Jepang.  Koperasi Zen-Noh adalah Induk Koperasi Pertanian Jepang  yang berdiri pada 1972. Koperasi ini beranggotakan  1.010 koperasi primer  dengan total anggota perorangan sebanyak 4, 4 juta orang dengan karyawan sebanyak 12.557 orang.

SEJARAH TABUNGAN POS  YANG MASIH RELEVAN

TABUNGAN POS  berbeda dengan tabungan Bank , karena Pos bukanlah Bank dan di Indonesia UU Pos dan UU Bank juga berbeda. Sejarah Tabungan Pos di Indonesia dimulai ketika penjajah Belanda mendirikan Postpaarbank pada tahun 1898 yang tujuannya adalah mengajak masyarakat menabung (menggalang dana) dan bukan untuk tujuan komersial. 

Postparbank akhirnya menjad Bank Tabungan Pos . Pada jaman kemerdekaan tahun 1950 Postpaarbank  menjadi Bank Tabungan Pos, hingga pda 1964 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Tahun 70-an Kantorpos pernah memiliki layanan TABANAS dan TASKA. Dari namanya TABANAS (Tabungan Pembangunan Nasional) jelas peruntukannya adalah pembangunan nasional. Demikian juga TASKA (Tabungan Asuransi Berjangka) yang terkait dengan tabungan dan asuransi jiwa.

Dalam perjalanannya, sesuai Undang-Undang No UU no 39 Tahun 2009, Kantorpos tetap menjalankan usaha transaksi jasa keuangan (pengiriman uang/weselpos dan giropos, termasuk layanan setoran pajak)  hingga kini.

Jadi, sejarah Tabungan Pos, memang berbeda dengan layanan perbankan karena Kantorpos tidak menyalurkan kredit. Hanya perbankan yang berhak menyalurkan kredit (bank).  Kantorpos pernah berkiprah di dunia perbankan dengan mendirikan BANK POS tahun 1998 bersama Bank Rajawali yang akhir dilikuidasi ketika krisis moneter. Pada 2017 bersama Taspen dan Bank Mandiri melahirkan join venture  Bank MANTAP (Mandiri Taspen Pos) dan terakhir mundur dari joint venture tsb.

KEBUTUHAN DASAR

Akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan hidup masyarakat. Salah satu pemenuhan kebutuhan layanan keuangan yang paling mendasar yaitu melalui kepemilikan rekening di bank yang kemudian berkembang melalui  produk dan layanan keuangan lainnya (non bank).

Terminologi menabung menjadi lebih luas, tidak hanya di sektor perbankan namun juga pada sektor industri keuangan non-bank. Menabung atau menyimpan di koperasi, untuk perlindungan di asuransi, menabung untuk cicilan di pembiayaan, menabung untuk dana pensiun, menabung emas di pergadaian serta menabung saham dan reksa dana di pasar modal. Menabung yang dimaksudkan yaitu menyisihkan dana yang dimiliki untuk dapat dialokasikan pada produk keuangan yang akan memberikan manfaat keuangan di masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun