Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Financial

PARTAI POLITIK DILARANG MENDIRIKAN KOPERASI !

3 November 2022   12:41 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:00 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partai Politik  dilarang mendirikan Koperasi , tapi  Anggota Partai tidak dilarang menjadi anggota Koperasi. Artinya Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasinya kepada  Partai melalui anggota partai di Dewan Perwakilan. Betul tidak?

Dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur dalam Pasal 40 dan secara sepesifik dalam ayat 4 disebutkan: Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. 

Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .Jika salah satu misi Partai adalah mensejahterakan rakyat atau konstituennya, maka Koperasi adalah model ekonomi kerakyatan yang paling ideal, dibangun dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. Tinggal pemilih diberikan edukasi berkoperasi agar tumbuh kebersamaan dan kesejahteraan. Sebetulnya tidak ada istilah koperasi partai, karena jenis Koperasi cuma ada 5:  (1) Produsen, (2) Konsumen, (3) Jasa, (4) Pemasaran dan (5) Simpan Pinjam (KSP)

PARTAI DILARANG MENDIRIKAN BADAN USAHA

Bah, kok malah dilarang ? Kan untuk mensejahterakan rakyat.? Dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur dalam Pasal 40 dan secara sepesifik dalam ayat 4 disebutkan: Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Yang mensahkan UU tentang Partai dan UU Perseroan, UU Perkoperasian adalah Legislatif dan tentu maksud dan tujuannya agar tidak terjadi konflik kepentingan dan politisasi koperasi menjadi mesin uang misalnya, oleh Partai.

Kalau Partai dilarang, wakil rakyat atau calon wakil rakyat tidak ada larangan mendirikan atau menjadi anggota koperasi. Yang jelas tujuan pendirian koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota, bukan dimanfaatkan untuk sekedar meraup suara, setelah itu menghilang. Sudah terbukti banyak tokoh politik melangkah mulus ke gedung DPR/DPR lewat dukungan anggota koperasi. Setelah terpilih  konstituen dan Koperasinya tetap dijaga, bukan dalam jangka pendek, namun berkekelanjutan (sustain).

Daripada membuat kelompok dukungan atau organisasi  hore-hore yang sifatnya sementara menjelang pemilihan setelah itu bubar, lebih baik calon wakil rakyat atau Caleg membina  Koperasi yg merupakan badan hukum sehingga terus berkelanjutan dan mensejahterakan.

PROGRAM CALEG YANG BERDAMPAK

Berbagai program untuk meningkatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan) dilakukan tokoh politik atau calon legislatif/eksekutif  menjelang tahun politik Pemilu 2024. Yang dimaksud tokoh politik (legislatif, eksekutif) di sini seperti anggota DPR, DPRD, Calon Bupati, Gubernur dsb  yang ber-partai maupun independen. Umumnya mereka telah memiliki modal finansial yang kuat, apakah dari kalangan pengusaha atau akademisi yang juga pengusaha. Artinya, ketika mencalonkan diri dan terpilih mewakili rakyat diharapkan dapat mengabdi dan tidak akan korupsi!.

Seseorang anggota partai  yang berniat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat menyiapkan berbagai strategi untuk meraih pemilih yang semakin kritis berkat kemajuan teknologi digital.  Koperasi sangat ideal dalam memberikan pendidikan ekonomi kerakyatan yang menyentuh langsung akar rumput (konsitutuen). Mengapa sang tokoh perlu membuat program ekonomi kerakyatan (koperasi) ini ?

  • Memberi contoh ril dalam menggerakkan  ekonomi kerakyatan secara gotong royong
  • Memberikan solusi  nyata dalam mensejahterakan rakyat
  • Program yang berdampak langsung kepada kesejahteraan anggota (pemilih).
  • Meningkatkan elektabilitas dalam meyakinkan pemilih (rakyat)
  • Menjadi legacy (warisan)  yang dikenang oleh rakyat

Peran  sang tokoh adalah membina dan mengedukasi pemilihnya (katakan menjadi pengurus) atau mendorong pendirian koperasi sehingga para pemilih bisa bergotong royong meningkatkan perekonomiannya. Kalaupun kelak anggota Koperasi mendukung dalam hal perolehan suara, itu adalah bonus, bukan money politic.

BAGAIMANA CARANYA?

  • KOPERASI BARU. Temukan sebuah komunitas di sebuah tempat  (lokasi) untuk pendirian koperasi, misalnya Koperasi Pemulung atau Koperasi Petani Cabai. Mungkin mereka ada Asosiasinya, tapi belum memiliki koperasi, bisa kerjasama dengan Asosiasi/Perkumpulannya
  • KOPERASI SUDAH BERDIRI. Temukan sebuah koperasi yang sudah berdiri, namun belum berbadan hukum atau koperasi tidak berjalan karena sesuatu hal. Bantu pendirian badan hukum ke Notaris serta pembenahan usaha dan manajemen Koperasi, serta akses bimbingan teknis ke Dinas Koperasi setempat
  • Agar koperasi lebih modern dan transparan, dorong agar koperasi menerapkan digitalisasi. Ini merupakan cara membuat koperasi lebih transparan dan akuntabel. Tidak perlu biaya besar, karena sudah banyak penyedia platform terpercaya dan berlisensi bahkan memiliki ekosistem digital.

Mendirikan koperasi baru atau membina koperasi yang ada agar semakin sehat dan sejahtera anggotanya membutuhkan kehadiran tokoh yang mewakili rakyat. Keberadaan tokoh politik tsb pada Koperasi binaanya tentu saja tidak membawa nama Partai, atau Koperasi tidak berafiliasi dengan Partai, karena dilarang oleh Undang-Undang.

Jadi sebetulnya, yang diharapkan tokoh politik /tokoh partai adalah membina dan mengedukasi pemilihnya dengan menjadi pengurus atau mendorong pendirian koperasi sehingga para pemilih bisa bergotong royong meningkatkan perekonomiannya dalam mencapai kesejahteraan bersama.

Kesimpulannya, program yang dilakukan oleh tokoh atau calon tokoh politik dalam mencapai keterwakilannya bukan untuk mempolitisir koperasi, namun lebih memberikan edukasi yang berkelanjutan dengan cara bergotong royong.

Keberadaan tokoh legislatif dan eksektuif dalam mencapai tujuan Negara, seperti tertuang dalam tujuan Negara Indonesia pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seseorang disebut tokoh jika memberikan kemanfaatan bagi orang banyak. Koperasi merupakan sekumpulan orang banyak  yang membutuhkan seorang tokoh, bukan partai !

#AyoBerkoperasi

#KoperasiItuKeren

#KoperasiDigital

 

BdgAntapani, 03112022.12.28

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun