Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Koperasi Abal-abal

2 November 2022   17:28 Diperbarui: 2 November 2022   17:35 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) mendeteksi 150 koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal atau abal-abal yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Akibat banyaknya Koperasi abal-abal, dalam RUU Koperasi terbaru, izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang semula dari Kemenkop/Dinas Koperasi, kelak dialihkan ke OJK.

KOPERASI ABAL --ABAL adalah koperasi yang didirikan untuk tujuan mencari untung semata tanpa menjalankan prinsip-prinsip Koperasi dan menjadikan Anggota sebagai objek (bukan Subjek).

Menurut KBBI abal abal artinya tidak bermutu baik; bermutu rendah. Pengertian abal --abal meluas menjadi palsu.  Jadi Koperasi abal abal adalah koperasi palsu atau  koperasi yang berpraktek illegal karena tidak memiliki izin operasional (Kemenkop/Dinas Koperasi) apalagi menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Atau memiliki izin tetapi menyimpang dari prinsip-prinsip Koperasi (UU No 25/1992 tentang Perkoperasian). 

Kemudahan izin Koperasi membuat Koperasi abal-abal memanfaatkannya dengan menyelenggarakan layanan pinjaman online (pinjol) yang seharusnya izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Image koperasi rusak karena koperasi abal-abal  menjalankan usahanya seperti rentenir.

Karena hanya dikuasai beberapa orang dan fokus kepada keuntungan, koperasi abal-abal tidak mendidik anggotanya tentang maksud dan tujuan berkoperasi, bahkan tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Tidak perduli dengan asas kekeluargaan dan gotong royong, yang penting untung. Mari kita pedomani 7 Prinsip Koperasi yang benar.

Ilustrasi : JMP
Ilustrasi : JMP

Tahun 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) mendeteksi 150 koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal atau abal-abal yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.

Akibat banyaknya Koperasi abal-abal, dalam RUU Koperasi terbaru, izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang semula dari Kemenkop/Dinas Koperasi, akan dialihkan ke OJK.

Berikut ciri-ciri perbandingan Koperasi abal-abal dan koperasi legal :

Uraian

Koperasi Abal-abal

Koperasi Legal

Tujuan Pendirian

Hanya mencari untung besar.

Kesejahteraan bersama berdasarkan usaha bersama

Kepemilikan

KAPITALIS. Dikuasi beberapa orang/keluarga sebagai Pemodal/Investor (oligarki). Anggota sebagai Objek

SOSIALIS. Dimiliki oleh Anggota koperasi sebagai Subjek

Izin

Tidak memiliki izin Kemenkop

Izin Kemenkop dan AHU Kemenhukam

Anggota

Mengundang Investor sebagai Anggota  untuk menanamkan modal dan meminjamkan kepada pihak luar. Tidak ada pendidikan anggota.

Anggota aktif menyimpan dan meminjam kepada anggota dan mendapat pendidikasn koperasi.

Jasa/Bunga

Fokus ke meminjamkan dengan bunga tinggi

Fokus usaha bersama dengan bunga rendah

RAT

Tidak mengenal RAT, karena dikuasai pemodal

RAT  dan Rapat2 Pengurus rutin

DigitalisasiBertujuan sebagai media memasarkan pinjamanMedia transparansi  koperasi bagi anggota

JENIS KOPERASI

Terdapat 5 jenis koperasi : (1) Produsen (2) Konsumen (3) Jasa (4) Pemasaran dan (5) Simpan Pinjam. Yang terakhir ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang yang paling banyak dimanfaatkan oleh oknum koperasi abal-abal tadi. Selain KSP, 4 jenis koperasi lainnya sebetulnya dapat menjalankan usaha simpan pinjam sebagai unit usaha. 

Misalnya Koperasi Konsumen memiliki usaha atau toko menjual (offline maupun online) kebutuhan anggota , tetap dapat memiliki unit simpan pinjam yang dibutuhkan anggota untuk mengembangkan usaha. Saran, jika mendirikan koperasi baru, pilihlah koperasi Konsumen , Produsen, Jasa atau Pemasaran.

KOPERASI KONVENSIONAL dan DIGITAL

Koperasi abal-abal memang sering selangkah maju, banyak akal dan mengakali,  diantaranya dengan memanfaatkan teknologi informasi (digital). Koperasi abal-abal biasanya tidak fokus menambah anggota apalagi menjalankan usaha yang melibatkan anggota, tetapi fokus menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan bunga tinggi dengan menggunakan teknologi.

Lebih baik menjadi anggota koperasi konvensional yang legal dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan hati hati. Tentu lebih baik lagi koperasi konvensional menggunakan atau menerapkan teknologi informasi (digital) agar lebih transparan dan akuntabel bagi seluruh anggota. 

Namun, gara-gara koperasi abal-abal yang digital, koperasi legal yang menerapkan digital dan menjalankan prinsip2 koperasi sering terimbas juga.

Jadi mari kita waspada dengan akal-akalan koperasi abal-abal.

#Ayoberkoperasi

#Koperasidigital

BdgAntapani, 021122.17.25

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun