Koperasi Abal-abal
Koperasi Legal
Tujuan Pendirian
Hanya mencari untung besar.
Kesejahteraan bersama berdasarkan usaha bersama
Kepemilikan
KAPITALIS. Dikuasi beberapa orang/keluarga sebagai Pemodal/Investor (oligarki). Anggota sebagai Objek
SOSIALIS. Dimiliki oleh Anggota koperasi sebagai Subjek
Izin
Tidak memiliki izin Kemenkop
Izin Kemenkop dan AHU Kemenhukam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!