Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Financial

KOPERASI PARTAI : Bolehkah Partai Mendirikan Koperasi?

3 Oktober 2022   00:14 Diperbarui: 20 November 2022   13:10 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2019 di Klungkung Bali, Cawapres Sandiaga Uno (sekarang Menparekraf) ketika itu berjanji akan mendirikan koperasi berskala besar yang dia sebut Unikop jika terpilih dalam Pilpres 2019. Sandiaga mengatakan Unikop ini bakal dibangun untuk menggerakkan ekonomi lokal dan nasional serya setara unicorn. Sayang sekali, ide brilian tsb tidak dieksekusi. Andai dieksekusi mungkin tahun 2022 ini bisa menjadi kenyataan.

JAWABNYA : DILARANG ! Dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur dalam  Pasal 40  dan secara sepesifik dalam ayat 4 disebutkan: Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

Karena dilarang, adakah cara lain sang tokoh politik menggerakkan ekonomi rakyat?

Menjelang tahun politik Pemilu 2024, sejumlah partai dan tokoh politik pun menyiapkan berbagai program  untuk meningkatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan). Semakin populer suatu partai atau politikus, makin tinggi pula elektabilitasnya. Tidak sedikit partai atau tokoh politik berupaya meningkatkan elektabilitasnya menjelang pemilihan umum dengan tujuan memenuhi kriteria keterpilihan dan popularitas yang tinggi. Partai maupun tokoh politik /anggota Partai yang berniat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat atau caleg mulai  menyiapkan berbagai strategi untuk meraih pemilih yang semakin kritis berkat kemajuan teknologi digital. Berbagai program ditawarkan agar pemilih tidak pindah ke lain hati. Baliho-baliho dengan wajah-wajah yang belum jelas ketokohannya, tak lama lagi akan semakin banyak terpasang dengan janji-janji.

Tahun 2019 di Klungkung Bali, Cawapres Sandiaga Uno, yang sekarang Menparekraf  ketika itu berjanji akan mendirikan koperasi berskala besar yang dia sebut Unikop jika terpilih dalam Pilpres 2019. Sandiaga mengatakan Unikop ini bakal dibangun untuk menggerakkan ekonomi lokal dan nasional dan setara unicorn. Sayang sekali, ide brilian tsb tidak dieksekusi. Andai dieksekusi mungkin tahun 2022 ini bisa menjadi kenyataan.

TOKOH POLITIK (CALEG) DAN GERAKAN EKONOMI RAKYAT

Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tokoh politik yang memperoleh mandat adalah wakil rakyat. Jadi tidak perlu  mempolitisasi Koperasi, namun Koperasi yang berbasis anggota dapat dibentuk sang tokoh untuk kesejahteraan anggota (katakan calon pemilih). Tokoh politik/anggota Partai tentu  dapat berinisiatif mendorong pendirian koperasi sebagai salah satu program unggulan seperti yang dilakukan Sandiaga Uno. Mendirikan koperasi baru atau membina koperasi yang ada agar semakin sehat dan sejahtera anggotanya. Tentu saja keberadaan tokoh politik tsb pada Koperasi binaanya tidak membawa nama Partai, atau Koperasi tidak berafiliasi dengan Partai, karena dilarang oleh Undang-Undang.

Yang dimaksud tokoh politik (legislatif, eksekutif) di sini seperti anggota DPR, DPRD, Calon Bupati, Gubernur dsb baik yang ber-partai maupun independen. Sebagian besar tokoh politik ataua caleg umumnya telah memiliki modal finansial yang kuat, apakah dari kalangan pengusaha atau akademisi yang juga pengusaha. Artinya, ketika mencalonkan diri dan terpilih mewakili rakyat diharapkan dapat mengabdi dan tidak akan korupsi!.

Jadi sebetulnya, yang diharapkan dari  tokoh politik /tokoh partai atau Caleg adalah membina dan mengedukasi pemilihnya dengan menjadi pengurus atau mendorong pendirian koperasi sehingga para pemilih bisa bergotong royong meningkatkan perekonomiannya. Kalaupun kelak anggota Koperasi mendukung sang Caleg dalam hal perolehan suara, itu adalah bonus, bukan money politic.

MANFAAT  TOKOH POLITIK MENDIRIKAN KOPERASI

  • Memberikan contoh kepada Pemilihnya bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Memberikan solusi  nyata dalam mensejahterakan rakyat pada umumnya dan pemilih khususnya melalui koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat.
  • Memberikan contoh bahwa tokoh politik partai /wakil rakyat  mempunyai program yang berdampak langsung kepada kesejahteraan anggota (pemilihnya).
  • Meningkatkan elektabilitas pemilih dalam meyakinkan tentang pilihan wakilnya (rakyat)
  • Menjadi legacy (warisan) sang tokoh yang dikenang oleh rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun