Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Financial

Seru! Koperasi Digital vs Bank Digital

25 September 2022   01:37 Diperbarui: 25 September 2022   01:51 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APAKAH anda saat ini sering bertransaksi menggunakan mobile banking? Dan belum menjadi anggota koperasi?

BERBAHAGIALAH anggota koperasi yang telah menggunakan aplikasi koperasi digital (mobile koperasi) karena Anda adalah pemilik koperasi dan bukan pemilik bank. Kedua lembaga keuangan tersebut saat ini telah beroperasi di tempat yang sama : dunia digital (online). Yang membedakan hanya regulasinya, kepemilikan dan keuntungan finansialnya (SHU vs bunga)

Membandingkan Koperasi Digital (KD) dengan Bank Digital (BD) memang tidak bisa head to head, namun saat ini cukup layak membandingkan BD dengan KD dari kehadiran  keduanya dalam hal mendorong peningkatan inklusi keuangan. Inklusi keuangan adalah akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi  yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan (World Bank (2016)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan  ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat  (UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan)

Karena diatur oleh Undang-Undang maka keduanya adalah badan hukum. Koperasi lebih kepada keanggotaan orang seorang atau badan hukum  dan berasaskan  kekeluargaan, sedangkan Bank lebih menekankan kepada menghimpun dana masyarakat.

DIGITALISASI : KELAS YANG SAMA

Lalu datanglah era digital, sehingga keberadaan teknologi informasi yang diadopsi oleh Koperasi dan Bank  harus ada pengaturan kembali tanpa merubah Undang-Undang. Koperasi Digital (KD)  ditegaskan dalam PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam pasal 15 ayat 4 disebutkan : Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat melaksanakan kegiatan usaha secara elektronik. Kemudian pasal 21 ayat 6a disebutkan : meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;

OJK mendefinisikan Bank Digital (BD) dalam POJK No. 12/POJK.03/202 tentang Bank Umum. Dijelaskan bahwa Bank  Digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Bank Digital lebih merupakan strategi dalam pemilihan model bisnis serta infrastruktur pendukungnya, dan merupakan pilihan bagi pelaku industri perbankan, dan secara kelembagaan tetaplah bank sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jadi penegasan tentang Bank Digital hanya diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/202 tentang Bank Umum, bukan Undang Undang baru atau Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dengan memahami  perbedaan dan kesamaan Koperasi dan Bank dari aspek legalnya, yang paling penting sekarang adalah dampak dari kedua lembaga tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebagai insan Koperasi, situasi ini tentu sangat menantang, di mana  penerapatan teknolgi digital pada Koperasi  memiliki peluang besar untuk berkembang pesat tanpa harus bersaing dengan Bank.

Ilustrasi sederhananya : saat ini Koperasi dengan kepemilikannya  adalah anggota, dapat beroperasi secara digital (memiliki aplikasi mobile koperasi/m-koperasi), seperti halnya Bank memiliki mobie banking/m-banking), namun  yang  kepemilikannya adalah non anggota atau pemilik modal (besar). Artinya dalam akuisisi pelanggan keduanya memiliki peluang yang sama, tidak eksklusdif.

KEPEMILIKAN

Jika telah memahami aspek legal dan bisnisnya, maka beberapa hal yang  perlu menjadi perhatian dan kebahagiaan insan Koperasi adalah :

  • Kepemilikan koperasi oleh anggota seharusnya mendorong Koperasi tumbuh, berkembang lebih baik jika dikelola professional. Bank tumbuh dan berkembang oleh nasabah yang bukan pemilik bank.
  • Penerapan teknologi keduanya, Koperasi dan Bank berada dalam kelas yang sama
  • Pengembangan bisnis, Koperasi lebih leluasa mengembangkan usaha selain jasa keuangan (simpan pinjam) yaitu sesuai dengan kebutuhan Anggota, ditentukan misalnya Koperasi Pertanian, Koperasi Nelayan, Koperasi Pedagang Pasar dsb . Simpan pinjam tanpa disebut dapat menjadi unit usaha Koperasi.

Jadi berbahagialah Pengurus dan Anggota Koperasi bahwa dalam teknologi digital, Koperasi dan Bank telah berjalan beriringan. Koperasi digital hanya perlu meningkatkan penggunaan aplikasi oleh Anggota.

Dan serunya, yang belum menjadi Anggota Koperasi, saatnya Anda membangun kepemilikan serta mengembangkan bisnis atau usaha  melalui Koperasi Digital milik Anda!

#SayaAnggotaKoperasiDigital

#AyoBerkoperasi

#KoperasiItuKeren

BadgAntapani, 250922.01.20

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun