Jika telah memahami aspek legal dan bisnisnya, maka beberapa hal yang  perlu menjadi perhatian dan kebahagiaan insan Koperasi adalah :
- Kepemilikan koperasi oleh anggota seharusnya mendorong Koperasi tumbuh, berkembang lebih baik jika dikelola professional. Bank tumbuh dan berkembang oleh nasabah yang bukan pemilik bank.
- Penerapan teknologi keduanya, Koperasi dan Bank berada dalam kelas yang sama
- Pengembangan bisnis, Koperasi lebih leluasa mengembangkan usaha selain jasa keuangan (simpan pinjam) yaitu sesuai dengan kebutuhan Anggota, ditentukan misalnya Koperasi Pertanian, Koperasi Nelayan, Koperasi Pedagang Pasar dsb . Simpan pinjam tanpa disebut dapat menjadi unit usaha Koperasi.
Jadi berbahagialah Pengurus dan Anggota Koperasi bahwa dalam teknologi digital, Koperasi dan Bank telah berjalan beriringan. Koperasi digital hanya perlu meningkatkan penggunaan aplikasi oleh Anggota.
Dan serunya, yang belum menjadi Anggota Koperasi, saatnya Anda membangun kepemilikan serta mengembangkan bisnis atau usaha melalui Koperasi Digital milik Anda!
#SayaAnggotaKoperasiDigital
#AyoBerkoperasi
#KoperasiItuKeren
BadgAntapani, 250922.01.20
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H