Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

KELEMBAGAAN KOPERASI : Regulasi Koperasi Berbasis DIGITAL

10 September 2022   02:09 Diperbarui: 1 Desember 2023   11:39 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

design :JMP
design :JMP

Yang mau dibahas adalah badan hukum super app, bukan platformnya. Umumnya badan hukum super app seperti Gojek dan Tokopedia dll adalah PT (perseroan Terbatas), artinya bahwa pemiliknya adalah segelintir pemodal besar. Bayangkan jika super app tsb berbadan hukum koperasi, semua orang?Anggota berkesempatan jadi pemilik !

Super app tsb menguasai pelanggan yang demikian besar yang sebetulnya berpeluang menjadi pemilik. 

Mereka mau berbagi atau mengajak masyarakat menjadi pemilik (minoritas) ketika membutuhkan tambahan modal pengembangan, melalui IPO (Initial Public Offering) alias penawaran dan penjualan saham kepada publik.

Berbeda dengan koperasi , sejak awal masyarakat yang menjadi anggotanya sudah jadi pemilik, dengan satu suara yang sama (one man one vote).  Jadi ketika Koperasi membangun super app (digital) , maka pemiliknya adalah Anggota. Keren kan? 

Nah, jika anda pemilik super app (anggota koperasi), apakah anda mau membesarkannya, terlibat aktif dalam pengembangan bisnis serta bertransaksi setiap hari, seperti Anda bertransaksi di super app yang lain? Jika jawabannya: iya, maka super app Koperasi Anda akan maju pesat.

SUPER APP KOMUNITAS -BERBADAN HUKUM KOPERASI

Karena rasa kekeluargaan yang tinggi, cukup banyak di Indonesia komunitas, baik yang formal (berbadan hukum Yayasan/Perkumpulan) maupun non formal , seperti komunitas alumni sekolah/kuliah, hobi bersepeda, marga, teman sekampung dsb. 

Tujuan pendiriannya umumnya bersifat sosial, apakah mempererat kekeluargaan, persaudaraan, alumni, menyalurkan hobi dsb. Kalaupun ada yang berbisnis, skalanya mungkin hanya sekedarnya saja, atau bahkan masih malu-malu. 

Komunitas hidup dari donasi atau kemurahan hati anggota dan sifatnya temporer. Sering dikatakan biaya sosial tinggi karena memang perlu berbagi. Bagi komunitas tertentu mungkin tidak masalah, namun banyak komunitas yang terhenti kegiatannya karena kehabisan donasi. 

Nah, saatnya  memberdayakan komunitas sosial menjadi produktif dan berdampak kepada masyarakat melalui teknologi informasi : segera bangun super app komunitas Anda berbadan hukum koperasi, sehingga dapat melakukan perikatan hukum dan bisnis layaknya PT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun