Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

RAHASIA : m-Banking VS m-Koperasi

27 Agustus 2022   09:02 Diperbarui: 21 November 2023   21:54 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Apakah anda telah menggunakan aplikasi mobile Koperasi ? Belum juga, wah ketinggalan nih...

Jika saat ini Anda makin jarang ke Bank, tetapi makin sering belanja online, itu karena smartphone Anda memiliki aplikasi m-Banking atau e-money dan berbagai aplikasi lainnya. Sayangnya aplikasi tersebut bukan Anda pemiliknya. Dan jika saat ini Anda belum menjadi anggota koperasi manapun,  Anda perlu kuatir karena mungkin Anda sudah tertinggal karena koperasi (di mana Anda jadi pemilik) juga telah mulai berdigital.

Jumlah anggota Koperasi menurut situs kemenkopukm.go.id baru 27 juta orang atau 10 % dari penduduk Indonesia yang 270 juta. Dan jumlah koperasi tahun 2021 baru mencapai 120.000 koperasi. Yang sudah menjadi koperasi digital, kita amati saja di lingkungan kita atau tanya rumput yang bergoyang, heheh....

BANK TUTUP CABANG, KOPERASI MASUK DIGITAL

Jaman now, Bank dan Koperasi makin setara di dunia digital. Sama --sama beroperasi  pada smartphone. Bedanya, di Bank Anda adalah Nasabah, sedangkan di Koperasi Anda adalah Pemilik, mempunya suara  ikut menentukan arah pengembangan usaha dan menikmati keuntungan.

Smartphone yang anda pegang saat ini akan memiliki nilai tambah ketika anda menjadi pemilik bisnis. Di smartphone Anda  tersedia banyak aplikasi, mulai m-Banking, Gojek, Shopee, marketplace, medsos dll dan Anda mungkin menghasilkan uang dari penggunaan aplikasi tsb. Berperan sebagai UMKM go digital ,  setiap hari anda memeriksa dagangan di aplikasi atau  memeriksa saldo Bank. Anda adalah pelanggan yang baik, user yang setia.

Namun pada aplikasi NON Koperasi tsb, Anda bukanlah pemilik usaha atau aplikasi tsb. Anda tetap menjadi nasabah Bank, setia menjadi seller bisnis online, drop shipper dsb. Perusahaan atau Bank tsb tidak menjual saham agar anda menjadi pemilik, tetapi anda tetap beli pulsa dan token listrik,mentransfer uang,  memesan makanan dan alat transportasi  melalui smartphone dan menjadi pelanggan setia. Tidak ada yang salah. Hanya tidak memperoleh manfaat finansial seperti halnya di Koperasi.

Karena perubahan perilaku konsumen tersebut, Bank-Bank mulai banyak menutup cabangnya karena Nasabah mulai jarang berkunjung  ke Bank, selain karena pandemi covid-19 juga karena  transaksi berpindah ke smartphone dan anda tetap menjadi Nasabah yang setia. Semua baik baik saja.

Suatu hari Anda memiliki tabungan di Bank sebesar Rp 100.000 dan pada akhir tahun saldo Anda tersisa Rp 70.000 . Anda berpikir, wajar saja karena  harus rela membayar biaya administrasi Rp 30.000 untuk beberapa bulan, karena Anda tetaplah nasabah yang baik.

ANDA PEMILIK ATAU  PENGGUNA ?

Anda mungkin tidak sempat atau tidak pernah berpikir, apakah ada lembaga berbadan hukum atau usaha di mana kita adalah pemilik (owner)  sekaligus nasabah/anggota ?  Di mana dengan simpanan Rp 100.000,  pada akhir tahun bahkan karena usahanya  berkembang menjadi Rp 130.000 ? Karena pada usaha yang anda miliki (ownership) tersebut,  Anda dan teman-2 sesama Anggota melakukan transaksi seperti di Bank,  dan pada akhir tahun keuntungan (Sisa Hasil Usaha) dinikmati bersama. Usaha apa itu?

Mungkin ingat ketika  SMP, SMA atau kuliah kita sering mendengar kata Koperasi. Ingat namanya, tapi tidak tau rasanya, heheh....Jadi sudah cukup lama tahu nama Koperasi namun apa, siapa, mengapa, bagaimana Koperasi yang diperjuangkan oleh Bung Hatta untuk kesejahteraan Anggota. Koperasi yang  masuk mata pelajaran atau kuliah Kewirausahaan atau entreprenerhsip atau Teori Ekonomi Mikro diajarkan karena berguna  untuk lulus ujian. Ingat namanya (Koperasi) tapi belum merasakan  manfaat Koperasi karena tidak dipraktekkan dengan  mendaftar menjadi anggota koperasi.

Orang tua mungkin menjadi pengurus atau Anggota Koperasi dan manfaatnya adalah membantu menyekolahkan  Anda, anaknya hingga Sarjana. Sayangnya Koperasi 70 % masih dikuasasi orang tua dan anak-anaknya tidak didorong atau dikader menjadi anggota koperasi. Orang tua mungkin tidak pernah menceritakan bahwa ketika butuh uang untuk uang sekolah dan usaha,  paling cepat pergi ke Koperasi  atau koperasi Credit Union (CU). Padahal Koperasi bukan hanya simpan pinjam, makin berkembang ke berbagai sektor usaha, UMKM dan industri.

DI SMARTPHONE ANDA ADA M-KOPERASI ?

Baiklah, berita baiknya koperasi tidak menutup kantor seperti Bank, tetapi membuka kantor di dunia digital (virtual) dengan hadirnya aplikasi mobile koperasi di smartphone. 

Satu hal, hubungan Bank dan Koperasi akan baik-baik saja, jangan dibenturkan. Saat ini, Koperasi dan Bank bukan sekedar bekerjasama lagi tetapi sudah pada tahap kolaborasi. Bahkan pada era digital, dunia perbankan membuka pintu dengan menawarkan open banking system di mana koperasi dan usaha berbasis anggota yang memiliki aplikasi, dapat terhubung secara API (Application Program Interface). Dari m-koperasi, yang terkoneksi dengan Bank, anggota koperasi dapat melakukan transfer, belanja dan berdagang secara online, dan juga  simpan dan pinjam. 

Jadi, Koperasi konvensional yang jadul, serba manual, harus datang ke kantor, harus tanda tangan basah,  mulai bertransformasi ke digital. Mulai berubah, bro!

Selamat datang koperasi digital, yang nampaknya akan diminati oleh generasi milenial meski masih dikuasasi orang tua (baby boomers) yang sering disebut kolonial, heheh...Tentu selamat tinggak koperasi konvensional.

Rasanya keren di smartphone punya m-Koperasi, bersebelahan dan m-Banking, dan kita  bukan sebagai nasabah tetapi menjadi pemilik m-koperasi !

RAHASIANYA : dengan aplikasi digital koperasi (m-koperasi) Anda adalah pemilik, di mana setiap tahun Anda memperoleh jasa SHU (Sisa Hasil Usaha) semacam dividen  yang merupakan keutungan atau laba koperasi.

Di aplikasi lain, Anda hanyalah pengguna biasa, tidak memperoleh SHU...

BandungAntapani, 27082022.08.44

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun