Mungkin saja investor kurang tertarik karena masalah regulasi koperasi adalah usaha bersama, bukan startup. Demikian juga  melihat stigma koperasi konvensional, banyak fraud dan rendah teknologi dsb.Â
Regulasi terbaru Peraturan Menkop UKM No 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak membuka peluang startup dapat lebih berkembang. Koperasi Multi Pihak (KMP) adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota, berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.Â
KOLABORASI MENJADI UNICORN
Mungkin  sudah ada koperasi  primer yang memiliki valuasi USD 1 Milyar atau Rp 14 Tirlyun, atau beranggotakan 1.000.000 orang, namun belum memproklamirkan diri sebagai koperasi unicorn , karena merasa bukan perusahaan (PT) atau koperasi baru berdiri dan belum memiliki kriteria unicorn.
Maka yang paling mungkin adalah mendirikan atau menemukan  perusahaan penyedia platform koperasi yang memiliki ekosistem digital di mana tergabung koperasi-koperasi digital menggunakan platform yang sama. Atau sebuah koperasi sekunder (berplatform digital) yang memiliki ekosistem koperasi primer digital . Dengan kolaborasi, maka terjadi interkoneksi (interconnectivity) dan interoperabiliti (interoperability).
Contoh menarik dan aktual saat ini adalah bagaimana ratusan koperasi CU (Credit Union) dan koperasi Syariah gencar bertransformasi menjadi koperasi digital dan bergabung atau berkolaborasi dalam sebuah platform bernama Sakti.link, yang telah mengelola 300 lebih koperasi dan  hampir 1.000.000 anggota. Kolaborasi ini diperkirakan akan melahirkan sebuah koperasi unicorn.
TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI UNICORN
Koperasi unicorn dengan aset Rp 14 Trilyun tentu bukan untuk gagah-gagahan. Disamping memperbaiki stigma koperasi konvensional, jika koperasi menjadi unicorn maka manfaatnya  sbb :
- Membuka lapangan kerja baru. Dengan suntikan modal Rp 14 Trilyun , tentu banyak bidang usaha yang dapat dikelola oleh  koperasi dan anggotanya. Jika anggota koperasi dari kelompok UMKM, maka akan menyerap banyak tenaga kerja untuk mendorong pertumbuhan dan penjualan UMKM dapat ditingkatkan.
- Membantu UMKM Anggota Koperasi. Jumlah UMKM yang membutuhkan modal usaha dapat dibantu oleh koperasi, di mana UMKM tsb memang menjadi anggota koperasi, bukan hanya untuk meminjamkan uang, tetapi juga dapat mengembangkan usaha seperti perluasan  usaha e-commerce yang membutuhkan modal.
- Pengembangan usaha. Era digital memungkinkan Koperasi melakukan ekspansi usaha koperasi, unit usaha dan anggotanya hingga ke luar negeri.
Ide membangun koperasi unicorn nampaknya  bisa menjadi salah satu tema kampanye menarik yang akan dimunculkan oleh Capres/Cawapres. Bukan untuk dipolitisasi demi kepentingan kemenangan semata, namun harus dapat mewujudkan dan  meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi.
Di tengah banyak startup bangkrut sebelum menjadi unicorn, saatnya membangun koperasi unucorn. Syaratnya adalah menggabungkan koperasi -koperasi berbasis digital dalam sebuah ekosistem koperasi digital, yang mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi seperti pertanian,kelautan, Â industri kreatif, UMKM dsb.
Jadi koperasi unicorn memang bukan angan-angan lagi, bro !