Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KOPERASI Multi Pihak (KMP) KOMPASIANA

5 Agustus 2022   00:41 Diperbarui: 1 Januari 2024   10:05 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sumber: icci.id

Anak Citayam main ke Sudirman/Bercanda ria sampai lupa makan

Izinkan hamba menyampaikan gagasan/Semoga menjadi pemikiran dan tidak ditertawakan

KOPERASI  adalah *kumpulan orang/manusia* dengan tujuan dan kebutuhan yg sama (bukan semata kumpulan modal). Kumpulan orang/penulis kompasiana dapat mendirikan koperasi jika sepakat untuk mencapai tujuan tertentu.

Koperasi mengalami perubahan pesat dan kemajuan dari sisi regulasi, usaha/bisnis maupun teknologi. Nopember tahun 2021 Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan UKM  menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak (KMP). 

Definisi KMP dalam  Permen  tsb adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasar peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota (Psl 1 Ayat 2).

MODEL BISNIS BARU

KMP merupakan model bisnis baru dalam pemberdayaan koperasi dan UKM untuk bersaing dalam perekonomian modern. Model KMP berbasis peran anggota  kelompok dapat diimplementasikan untuk kebutuhan berbagai bidang usaha/bisnis:  mulai dari jasa, produksi, konsumsi, pemasaran, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. KMP sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan berbagai  inovasi yang dibutuhkan anggota koperasi.

Model bisnis KMP ini dipicu oleh fenomena sharing economy dan digitalisasi yang memudahkan  pembentukan ekosistem,  inovasi dan pembangunan startup melalui kolaborasi berbagai entitas bisnis. 

Interaksi anggota  difasilitasi oleh teknologi digital memungkinkan perumusan ide dari berbagai pihak/kelompok  pendukung dan pemangku kepentingan, seperti akselerator, inkubator, asosiasi bisnis dll yang mendukung ekosistem inovasi digital yang efektif dan berkelanjutan.

Model multi pihak atau Multi-Stakeholder Cooperative (MSCs)  meletakkan modal sosial sebagai tumpuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi. 

Dalam penerapannya, struktur kepemilikan terbuka bagi berbagai pemangku kepentingan baik individu maupun organisasi, termasuk pekerja, produsen, konsumen, anggota komunitas, hingga investor dan pemerintah. Kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam model KMP mampu menciptakan inovasi dan memperluas cakupan tujuan.

Salah seorang penggagas KMP, Firdaus Putra,FC yang juga Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) menulis di situs icc.id latar belakang terbitnya Permen dalam artikel "Memahami Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak" mengisahkan awal bagaimana KMP terjadi . 

Pada tahun 2020 beliau mengurus pendirian KMP untuk salah satu startup Ustreet ini di Lampung, dengan model bisnis ride hailing (transportasi online) yang beranggotakan 200-an driver. Startup tsb ingin "membadanhukumkan"  bisnisnya dalam bentuk koperasi. 

Demikian juga  startup co-op Warko di Banjarmasin dan startup Klik Quick di Tasikmalaya. Pendiri startup itu menghendaki dengan model multi pihak. 

Notaris-Notaris  menolak dengan alasan tidak ada pengaturan kelompok anggota di koperasi primer. Sampai akhirnya melalui FGD antar lembaga yang berproses panjang, lahirlah Kepmen No 8 Tahun 2021 tsb

KOPERASI MULTI PIHAK KOMPASIANA: 3 KELOMPOK ANGGOTA TEREGISTRASI

Izinkan saya menyampaikan poin-poin gagasan.

Seperti halnya di startup ride hiling (seperti gojek, grab) para pendiri, karyawan, driver dan merchant  pada koperasi konvensional (satu pihak) sama-sama menjadi anggota pemilik koperasi tanpa dibedakan kelompok anggotanya. Pada KMP masing-masing diperankan sesuai dengan kelompok.  

Dalam Permen 8/2021 ada istilah baru yang diperkenalkan yakni "Kelompok Pihak Anggota" yaitu  kumpulan anggota koperasi yang dikelompokkan menjadi satu pihak yang memiliki suatu peranan dalam lingkup usaha tertentu (Psl 1 Ayat 3). Kata kuncinya  pada peranan kelompok tersebut, yang mana peran ini diatur lebih lanjut dalam AD/ ART koperasi.

Demikian halnya komunitas Kompasiana, sebuah platform blog dan publikasi online yang dikembangkan oleh Kompas Cyber Media sejak 22 Oktober 2008. 

Setiap konten (artikel, foto, komentar) dibuat dan ditayangkan langsung oleh Pengguna Internet yang telah memiliki Akun Kompasiana (disebut Kompasianer). Data di blog Kompasiana menunjukkan  terdapat  2,4 juta Kompasianer dengan pageviews sebanyak 15 juta per bulan. 

Berbagai topik konten yang dipublikasikan dapat berarti adanya berbagai peran yag dijalankan, minimal oleh  Kelompok Penulis Kompasiana, dari berbagai profesi, mulai dari Sastrawan, content creator, guru,dosen, mahasiswa hingga pensiunan. Kompasiana telah menjadi penyedia bigdata.

Andai Kompasiana mendirikan KMP, paling tidak ada 3 kelompok anggota: (1) Pengelola Kompasiana.com, (2) Penulis dan (3) Pembaca (Kompasioner). Ketiganya secara teknologi/sistem sudah  terdaftar (registered) dan  sudah memiliki akun serta  terhubung dalam sistem Kompasiana.com. 

Tentu saja, semua yang tergabung dalam kompasiana menjadikan portal atau platform blog  ini layaknya kantor, tiap hari dikunjungi melalui smartphone maupun laptop, kapan saja di mana saja. 

Bisa juga antar penulis secara virtual saling kenal, menjadi following maupun followers. Aktifitas on-site tentu perlu dilakukan layaknya sebuah kegiatan komunitas. Hybrid.

Ini sudah menjadi modal penting startup koperasi KMP Kompasiana!

JENIS USAHA

Apa jenis usaha Startup Koperasi Multi Pihak Kompasiana?

Jenis usaha tentu dapat didiskusikan oleh sesama Anggota. KMP berpeluang  menjalankan berbagai jenis usaha: produksi, konsumsi, jasa dan pemasaran kecuali simpan-pinjam. Mengapa simpan-pinjam dikecualikan karena sektor ini termasuk yang lex specialis dengan peraturan yang khas dan lintas sektor. 

Jika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa berbasis KMP, bisa jadi kelompok anggotanya hanya dua atau tiga: Kelompok Pendiri, Kelompok Pemodal dan Kelompok Nasabah. Juga kehati-hatian, mengingat dalam ekosistem dan budaya perkoperasian yang masih perlu ditingkatkan, agar KMP tidak disalahgunakan.

(Bersambung)

BdgAntapani, 050822.00.25

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun