Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mungkinkah BUMD (PD) PASAR Berbadan Hukum Koperasi ?

25 Juli 2022   20:01 Diperbarui: 18 April 2024   16:01 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : e-bumd.com 

BUMD BERBADAN HUKUM KOPERASI ?

Setelah ramai diskursus (wacana) BUMN dikoperasikan yang  sempat menjadi bahan politisasi, ada baiknya kita melihat peluang lain yang lebih membumi atau lebih merakyat dan berpeluang besar untuk dikembangkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.Pembentukan BUMD selanjutnya diatur dalam PP  No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Terdapat 2 (dua) bentuk BUMD yaitu (1) Perusahaan Umum Daerah/PERUMDA yaitu BUMD yang seluruh modal dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, dan (2) Perusahaan Perseroan Daerah/PERSERODA yang berbentuk Perseroran Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya/paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Dengan dibolehkannya kepemilikan saham BUMD (Perseroda berbentuk PT) oleh swasta maka Pemda dapat  mengundang investor dan pihak lain yang  berbadan hukum  sebagai pemegang saham pada BUMD, seperti melakukan joint venture atau patungan.  

Menarik dan menjadi sebuah peluang adalah jika BUMD dibentuk dengan badan hukum Koperasi. Mengapa Koperasi ? Karena koperasi juga adalah badan hukum yang dapat menjakankan fungsi dan kegiatan  pengelolaan usaha seperti halnya perusahaan (PT).  Bahkan Koperasi merupakan milik bersama. Artinya masyarakat dapat berperan dan berpartispiasi  dalam pengelolaan BUMD berbadan hukum koperasi. 

Dengan share modal pada BUMD  dapat menjadi solusi  memenuhi kecukupan modal ketika akan melakukan pengembangan usaha BUMD, maupun ketika hendak membangun BUMD baru. BUMD berbadan hukum  koperasi jika dikelola dan melibatkan professional maka akan terjadi transformasi BUMD sekaligus Koperasi.

DI MANA POSISI KOPERASI DI DAERAH ?

Posisinya berada dalam fungsi birokrasi, yaitu pelayanan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, dalam bentuk bimbingan teknis pelatihan koperasi, penyuluhan-penyuluhan serta acara-acara seremonial yang sudah dianggarkan.

Secara nasional Koperasi memberikan kontribusi PDB (Produk Domestik Bruto) meskipun kecil namun meningkat dari tahun ke tahun (2017 sebesar 0,4%). Apa hubungannya dengan BUMD?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun