BUMD Pasar Malas Uhur . Pasar Malas Uhur (PSM) adalah sebuah pasar di sebuah kecamatan  yang dikelola Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Sebagai pasar tradisional yang sudah berdiri puluhan tahun, pengelolaannya juga dilakukan secara tradisional dan turun temurun serta dikawal oleh organisasi swadaya masyarakat (LSM). Jumlah pedagang mencapai 200 orang dengan segala macam komoditi pertanian, perikanan, sembako hingga kebutuhan rumah tangga. Pemda berkepentingan terhadap PSM karena menjadi salah satu sumber PAD yang jumlahnya tidak pernah meningkat signifikan. Apakah karena jumlah pedagang atau tata kelola bagi hasil dengan pengelola dan dinas sudah sepakat seperti itu, atau ada hal lain, perlu dilakukan riset. Yang jelas jumlah penduduk di kecamatan tersebut bertambah signifikan dari tahun ketahun.
Setelah melakukan survey dan riset kecil, Bupati memahami bahwa untuk meningkatkan pendapatan PAD, PSM perlu dikelola secara profesional dengan membenahi tata kelola. Pengelolaannya, seperti Pasar-Pasar yang sukses menghasilkan PAD, dilakukan secara modern dengan menerapkan teknologi informasi (digital). Seperti diketahui, perputaran uang di PSM mencapai Milyaran Rupai per bulan. Masukan staf dan yang terpikir oleh Bupati adalah mendirikan BUMD dengan melibatkan pengelola dan pedagang di pasar tsb, agar tidak terjadi gejolak. Petanyaannya adalah, apakah ada bentuk usaha BUMD bekerjasama dengan swasta dan adakah swasta yang berminat.
Seorang staf mengusulkan agar pengelolaan PSM dilakukan oleh BUMD berbadan hukum koperasi dgn pertimbangan :
- Melibatkan Pengelola (dinas/kecamatan) Â dan 200 orang pedagang dalam BUMD
- BUMD berbadan hukum koperasi berbasis digital, menggunakan sistem pembayaran digital (cashless)
- Data dan informasi 200 pedagang serta komoditi bisa teridentifikasi
- Penyertaaan modal Pemda tidak perlu besar karena sebagaian adari Anggota Koperasi
- Menerapkan teknologi untuk penjualan produk pedagang (marketplace) Â dan pembayaran digital melalui aplikasi.
Setelah dilakukan riset dan kajian regulasi serta operasi bisnis disimpulkan :
- BUMD dapat didirikan dengan badan hukum Koperasi, dengan pertimbangan Pengelola lama dan para pedagang menjadi Anggota Koperasi yang merupakan BUMD
- Modal untuk BUMD 51 % merupakan penyertaan Pemda dan 49 % merupakan modal dari simpanan Pokok, Wajib dan  Sukarela Anggota Koperasi (BUMD Pasar Malas Uhur)
- BUMD dioperasikan secara hybrid : tersedia layanan konvensional (fisik) dan layanan digital berbasis aplikasi untuk pembayaran retribusi, pajak daerah, jual beli, simpan pinjam dsb.
- BUMD berbadan hukum koperasi menjadi pilot project untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi serta  meningkatkan kesejahteraan.
- Diproyeksikan menjadi Start Up Digital pertama milik Pemda
Tahap berikutnya, sesuai UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pemda mengajukan permohonan pendirian BUMD berbadan hukum Koperasi kepada DPRD. Semoga wakil rakyat dapat memahami tujuan baik BUMD PSM dalam menyejahterakan pedagang pasar  dan peningkatan PAD khususnya.
Kesimpulan tulisan ini sbb:
- Koperasi sebagai  lembaga perekonomian kerakyatan (soko guru perekonomian nasional) sangat relevan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Pembentukan BUMD berbadan hukum Koperasi menjadi cara melibatkan masyarakat (menjadi anggota Koperasi) dalam pembangunan perekeonomian di daerah untuk kesejahteraan bersama.
- BUMD berbadan hukum Koperasi membantu Pemda dalam memenuhi atau meningkatkan kecukupan  modal untuk pengelolaan BUMD
- BUMD berbadan hukum Koperasi dapat melakukan transformasi digital menjadi start up digital di daerah dengan melibatkan generasi muda (milenial) menciptakan usaha/bisnis baru serta  membuka lapangan kerja baru,
Edt 18042024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H