Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mungkinkah BUMD (PD) PASAR Berbadan Hukum Koperasi ?

25 Juli 2022   20:01 Diperbarui: 18 April 2024   16:01 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUMD BERBADAN HUKUM KOPERASI ?

Setelah ramai diskursus (wacana) BUMN dikoperasikan yang  sempat menjadi bahan politisasi, ada baiknya kita melihat peluang lain yang lebih membumi atau lebih merakyat dan berpeluang besar untuk dikembangkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.Pembentukan BUMD selanjutnya diatur dalam PP  No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Terdapat 2 (dua) bentuk BUMD yaitu (1) Perusahaan Umum Daerah/PERUMDA yaitu BUMD yang seluruh modal dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, dan (2) Perusahaan Perseroan Daerah/PERSERODA yang berbentuk Perseroran Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya/paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Dengan dibolehkannya kepemilikan saham BUMD (Perseroda berbentuk PT) oleh swasta maka Pemda dapat  mengundang investor dan pihak lain yang  berbadan hukum  sebagai pemegang saham pada BUMD, seperti melakukan joint venture atau patungan.  

Menarik dan menjadi sebuah peluang adalah jika BUMD dibentuk dengan badan hukum Koperasi. Mengapa Koperasi ? Karena koperasi juga adalah badan hukum yang dapat menjakankan fungsi dan kegiatan  pengelolaan usaha seperti halnya perusahaan (PT).  Bahkan Koperasi merupakan milik bersama. Artinya masyarakat dapat berperan dan berpartispiasi  dalam pengelolaan BUMD berbadan hukum koperasi. 

Dengan share modal pada BUMD  dapat menjadi solusi  memenuhi kecukupan modal ketika akan melakukan pengembangan usaha BUMD, maupun ketika hendak membangun BUMD baru. BUMD berbadan hukum  koperasi jika dikelola dan melibatkan professional maka akan terjadi transformasi BUMD sekaligus Koperasi.

DI MANA POSISI KOPERASI DI DAERAH ?

Posisinya berada dalam fungsi birokrasi, yaitu pelayanan melalui Dinas Koperasi dan UMKM, dalam bentuk bimbingan teknis pelatihan koperasi, penyuluhan-penyuluhan serta acara-acara seremonial yang sudah dianggarkan.

Secara nasional Koperasi memberikan kontribusi PDB (Produk Domestik Bruto) meskipun kecil namun meningkat dari tahun ke tahun (2017 sebesar 0,4%). Apa hubungannya dengan BUMD?

Mungkin masih sangat jarang atau belum pernah ada BUMD berbentuk Koperasi, apakah karena memang belum ada aturannya dan belum berencana dibuat aturannya. 

Di kantor Pemda atau Dinas-dinas memang selalu ada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang umumnya koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk pegawai atau toko koperasi yang menjual keperluan Anggota koperasi mulai sembako hingga pakaian seragam PNS, dan bisa belanja kredit potong gaji. Secara organisasi KPN tidak berhubungan dengan Pemda karena dikelola secara independen oleh Pegawai/ASN.

Ideanya, jika Propinsi memiliki BUMD Bank Daerah, di Kabupaten tentu bisa dibentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan mengapa tidak dibentuk  BUMD berbadan hukum Koperasi?

Sumber : Dok Penulis (JMP)
Sumber : Dok Penulis (JMP)

DIGITALISASI BUMD

Disrupsi (gangguan) akibat pesatnya kemajuan teknologi informasi telah merubah berbagai aspek kehidupan dan bisnis/usaha, termasuk perilaku masyarakat. Untuk menghindari kebangkrutan, banyak perusahaan incumbent melakukan transformasi dengan merubah model bisnis dari konvensional menjadi digital. 

Tak terkecuali BUMD yang notabene adalah badan usaha penyumbang PAD bagi Pemerintah Daerah. Proses transformasi dari konvensional ke digital sebetulnya tidak sulit jika Pemegang Saham BUMD dan Pengelola memahami digital mindset bahwa transformasi digital (manusia/SDM, proses bisnis, teknologi) bertujuan meningkatkan kinerja BUMD menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Mengacu kepada pola-pola mendorong kinerja yang lebih baik, BUMD berbadan hukum Koperasi (melibatkan Anggota/Masyarakat) dapat disiapkan menjadi start up digital (perusahaan rintisan).  

Startup digital merupakan sekumpulan individu yang membentuk organisasi sebagai perusahaan rintisan  yang menghasilkan produk dalam bidang teknologi. (Yevgeniy Brikman, 2015),

Ilustrasi Ide Koperasi Berbadan Hukum Koperasi

Mengapai Presiden RI  paling sering mengunjungi pasar ? Artinya bahwa kekuatan ekonomo kerakyatan sesungguhnya ada di pasar !.

BUMD Pasar Malas Uhur . Pasar Malas Uhur (PSM) adalah sebuah pasar di sebuah kecamatan  yang dikelola Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Sebagai pasar tradisional yang sudah berdiri puluhan tahun, pengelolaannya juga dilakukan secara tradisional dan turun temurun serta dikawal oleh organisasi swadaya masyarakat (LSM). Jumlah pedagang mencapai 200 orang dengan segala macam komoditi pertanian, perikanan, sembako hingga kebutuhan rumah tangga. Pemda berkepentingan terhadap PSM karena menjadi salah satu sumber PAD yang jumlahnya tidak pernah meningkat signifikan. Apakah karena jumlah pedagang atau tata kelola bagi hasil dengan pengelola dan dinas sudah sepakat seperti itu, atau ada hal lain, perlu dilakukan riset. Yang jelas jumlah penduduk di kecamatan tersebut bertambah signifikan dari tahun ketahun.

Setelah melakukan survey dan riset kecil, Bupati memahami bahwa untuk meningkatkan pendapatan PAD, PSM perlu dikelola secara profesional dengan membenahi tata kelola. Pengelolaannya, seperti Pasar-Pasar yang sukses menghasilkan PAD, dilakukan secara modern dengan menerapkan teknologi informasi (digital). Seperti diketahui, perputaran uang di PSM mencapai Milyaran Rupai per bulan. Masukan staf dan yang terpikir oleh Bupati adalah mendirikan BUMD dengan melibatkan pengelola dan pedagang di pasar tsb, agar tidak terjadi gejolak. Petanyaannya adalah, apakah ada bentuk usaha BUMD bekerjasama dengan swasta dan adakah swasta yang berminat.

Seorang staf mengusulkan agar pengelolaan PSM dilakukan oleh BUMD berbadan hukum koperasi dgn pertimbangan :

  • Melibatkan Pengelola (dinas/kecamatan)  dan 200 orang pedagang dalam BUMD
  • BUMD berbadan hukum koperasi berbasis digital, menggunakan sistem pembayaran digital (cashless)
  • Data dan informasi 200 pedagang serta komoditi bisa teridentifikasi
  • Penyertaaan modal Pemda tidak perlu besar karena sebagaian adari Anggota Koperasi
  • Menerapkan teknologi untuk penjualan produk pedagang (marketplace)  dan pembayaran digital melalui aplikasi.

Setelah dilakukan riset dan kajian regulasi serta operasi bisnis disimpulkan :

  • BUMD dapat didirikan dengan badan hukum Koperasi, dengan pertimbangan Pengelola lama dan para pedagang menjadi Anggota Koperasi yang merupakan BUMD
  • Modal untuk BUMD 51 % merupakan penyertaan Pemda dan 49 % merupakan modal dari simpanan Pokok, Wajib dan  Sukarela Anggota Koperasi (BUMD Pasar Malas Uhur)
  • BUMD dioperasikan secara hybrid : tersedia layanan konvensional (fisik) dan layanan digital berbasis aplikasi untuk pembayaran retribusi, pajak daerah, jual beli, simpan pinjam dsb.
  • BUMD berbadan hukum koperasi menjadi pilot project untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi serta  meningkatkan kesejahteraan.
  • Diproyeksikan menjadi Start Up Digital pertama milik Pemda

Tahap berikutnya, sesuai UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pemda mengajukan permohonan pendirian BUMD berbadan hukum Koperasi kepada DPRD. Semoga wakil rakyat dapat memahami tujuan baik BUMD PSM dalam menyejahterakan pedagang pasar  dan peningkatan PAD khususnya.

Kesimpulan tulisan ini sbb:

  • Koperasi sebagai  lembaga perekonomian kerakyatan (soko guru perekonomian nasional) sangat relevan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Pembentukan BUMD berbadan hukum Koperasi menjadi cara melibatkan masyarakat (menjadi anggota Koperasi) dalam pembangunan perekeonomian di daerah untuk kesejahteraan bersama.
  • BUMD berbadan hukum Koperasi membantu Pemda dalam memenuhi atau meningkatkan kecukupan  modal untuk pengelolaan BUMD
  • BUMD berbadan hukum Koperasi dapat melakukan transformasi digital menjadi start up digital di daerah dengan melibatkan generasi muda (milenial) menciptakan usaha/bisnis baru serta  membuka lapangan kerja baru,

Edt 18042024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun