Mungkin masih sangat jarang atau belum pernah ada BUMD berbentuk Koperasi, apakah karena memang belum ada aturannya dan belum berencana dibuat aturannya.Â
Di kantor Pemda atau Dinas-dinas memang selalu ada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang umumnya koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk pegawai atau toko koperasi yang menjual keperluan Anggota koperasi mulai sembako hingga pakaian seragam PNS, dan bisa belanja kredit potong gaji. Secara organisasi KPN tidak berhubungan dengan Pemda karena dikelola secara independen oleh Pegawai/ASN.
Ideanya, jika Propinsi memiliki BUMD Bank Daerah, di Kabupaten tentu bisa dibentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan mengapa tidak dibentuk  BUMD berbadan hukum Koperasi?
DIGITALISASI BUMD
Disrupsi (gangguan) akibat pesatnya kemajuan teknologi informasi telah merubah berbagai aspek kehidupan dan bisnis/usaha, termasuk perilaku masyarakat. Untuk menghindari kebangkrutan, banyak perusahaan incumbent melakukan transformasi dengan merubah model bisnis dari konvensional menjadi digital.Â
Tak terkecuali BUMD yang notabene adalah badan usaha penyumbang PAD bagi Pemerintah Daerah. Proses transformasi dari konvensional ke digital sebetulnya tidak sulit jika Pemegang Saham BUMD dan Pengelola memahami digital mindset bahwa transformasi digital (manusia/SDM, proses bisnis, teknologi) bertujuan meningkatkan kinerja BUMD menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Mengacu kepada pola-pola mendorong kinerja yang lebih baik, BUMD berbadan hukum Koperasi (melibatkan Anggota/Masyarakat) dapat disiapkan menjadi start up digital (perusahaan rintisan). Â
Startup digital merupakan sekumpulan individu yang membentuk organisasi sebagai perusahaan rintisan  yang menghasilkan produk dalam bidang teknologi. (Yevgeniy Brikman, 2015),
Ilustrasi Ide Koperasi Berbadan Hukum Koperasi
Mengapai Presiden RI Â paling sering mengunjungi pasar ? Artinya bahwa kekuatan ekonomo kerakyatan sesungguhnya ada di pasar !.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!