Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), melihat fenomena yang semakin meningkatnya kejadian atau insiden penganiayaan terhadap dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya demi kemanusiaan.
Berdasarkan hal tersebut, kami PDIB berpendapat bahwa sudah saatnya dan mendesak untuk dilakukan revisi terhadap UU Praktek Kedokteran, dimana salah satunya adalah ditambahkannya Pasal tentang Penganiayaan terhadap Dokter saat bertugas, dengan diatur jelas tatacara dan sanksi hukumnya, baik administrasi maupun hukuman pidana.
Oleh karena itu, kami PDIB meminta dukungan dari seluruh dokter dan dokter gigi di seluruh Indonesia untuk mulai menyebarkan seruan ini dan mulai bersama-sama berjuang sehingga revisi UU Praktek Kedokteran khususnya dengan tambahan Pasal tentang Penganiayaan Dokter yang sedang bertugas dapat dimasukkan sehingga menjadi hukum yang khusus dan spesifik dalam Praktek Kedokteran. Dimana sanksi hukumnya harus lebih berat daripada hukum positif yang bersifat umum.
Atas dukungan dan perhatian dari para sejawat dokter dan dokter gigi di seluruh Indonesia, kami menghaturkan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya.
Salam Perjuangan Dokter Indonesia!
29 Maret 2018
James Allan Rarung
Ketua Umum PDIB