Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah berupaya dengan berbagai cara, demi terwujudnya pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air Indonesia.
Salah satu upaya yang bahkan membuat pening kepala adalah bagaimana cara pemerataan tenaga dokter spesialis di Indonesia. Program berganti program, baik menginisiasi Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi para dokter untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis, merangsang melalui program pembiayaan pendidikan melalui beasiswa baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat, bahkan membuka kerjasama dengan pusat-pusat pendidikan dokter spesialis maupun membuat program terbaru yaitu Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
Sangat ironis, di salah satu Provinsi di Indonesia malah terjadi hal yang sangat menyedihkan. Bukan main-main atau hal sepele, tidak tanggung-tanggung 17 (tujuh belas) dokter spesialis di sebuah rumah sakit daerah di Provinsi Sulawesi Barat, melakukan pengunduran diri berjamaah.
Jumlah yang sangat luar biasa menurut saya dan merupakan catatan tersendiri di dunia kesehatan kita. Tak ada asap kalau tak ada api, Â pasti banyak hal dan kejadian yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Sudah tentu sulit bagi akal sehat kita untuk menerima bahwa kejadian ini "biasa-biasa saja", rasionalitas kita akan menemukan berbagai pertanyaan yang menimbulkan berbagai hipotesis, dimana tentu saja memerlukan jalan keluar untuk menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etik, keilmuan maupun peraturan dan administrasi pemerintahan.
Kami Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), meminta dengan tegas kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengambil langkah yang arif dan bijaksana guna menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil.
Kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (BPPSDM), kami meminta dengan hormat agar supaya ikut membantu menyelesaikan polemik ini dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Begitu pula, bila belum ada kejelasan yang arif dan adil bagi permasalahan ini, eloknya kiranya apabila ada permintaan penempatan WKDS di daerah tersebut, hendaknya dipending dulu sampai semua permasalahannya jernih. Kalau tetap dilakukan, maka bisa membuat munculnya gejolak yang tidak diinginkan dan merugikan kita semua. Jika itu terjadi, tentu saja PDIB tidak akan tinggal diam.
Bagi PB IDI dan Pengurus IDI Cabang setempat, kiranya juga apabila permasalahan belum diselesaikan dengan baik. Kami mohon kiranya tidak memberikan Rekomendasi Ijin Praktek baru untuk dokter-dokter lain yang akan di sana, demi menghindari makin keruhnya permasalahan ini. Kami yakin, IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia akan mendengar aspirasi kami.
PDIB berdoa dan berharap permasalahan ini akan secepatnya berakhir. Perjalanan dan perjuangan dokter Indonesia masih panjang demi melayani rakyat dan bangsa Indonesia. Â Marilah kita semua bersatupadu menghadapi semua tugas dan fungsi kita, tanpa meninggalkan perjuangan kita untuk mendapatkan hak kita yang layak. Terimakasih.
08 Desember 2017
Salam Hormat,