Jika pada RS Pemerintah, masalahnya adalah operasionalisasi alkes ini yang membutuhkan bahan penunjang atau reagen yang juga berbanding lurus mahalnya, juga maintenens alat ini yang memakan ongkos yang tinggi. Sedangkan bagi pihak swasta lebih parah lagi, dimana selain permasalahannya sama dengan yang dialami oleh fasilitas kesehatan pemerintah tadi, masalah bertambah karena untuk membeli alkes tersebut mereka harus "merongoh kocek" sendiri yang tidak sedikit.
Memang pada tanggal 9 Juli 2015 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang penghapusan beberapa barang yang tergolong mewah dengan merevisi PMK Nomor 130/PMK.011/2013. Tetapi sayang sekali tidak ada alkes yang spesifik yang masuk di dalamnya.
Oleh karena itu, melihat itikad baik pemerintah dengan adanya revisi di atas tadi. Alangkah baiknya keputusan berikutnya adalah dikeluarkannya revisi yang khusus tentang dihapuskannya alkes ini dari pungutan PPnBM tadi. Memang tidak semua item alkes harus dihapus kategori barang mewahnya. Akan tetapi hendaknya alkes yang "essensial" yang sangat perlu untuk diprioritaskan. Contohnya, Pemerintah belum perlu menghapus untuk alkes yang bersifat tersier, seperti untuk kecantikan atau kosmetik, akan tetapi untuk alkes yang berhubungan dengan penyakit jantung, otak dan saraf, pembuluh darah, kanker, penyakit dalam, ibu dan anak, geriatri, radiologi, anestesi, pembedahan, dll.Â
Yang bertujuan untuk diagnostik dan terapi berbagai penyakit yang berhubungan dengan peningkatan derajat hidup dan hajat hidup orang banyak, hendaknya dikeluarkan dari kategori barang mewah ini. Dengan demikian maka kita dapat mengharapkan "turunnya" ongkos atau biaya kesehatan ini. Termasuk menghemat pos anggaran kesehatan, sehingga dapat dialokasikan anggaran yang lebih besar lagi untuk masalah promotif, preventif dan rehabilitatif.
Demikianlah harapan besar ini, ditujukan bagi para pengambil kebijakan di Republik Indonesia tercinta ini. Semoga Bapak Presiden dan para Menterinya dapat mewujudkan harapan besar dari para pasien dan tentu saja rakyat Indonesia ini. Semakin cepat hal ini terwujud, maka akan semakin baik untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di negara kita ini.
Â
Â
James Allan Rarung
Dokter Indonesia