Masihkah anda ingat dengan aktor Tora Sudiro yang baru terjerat kasus penyalahgunaan obat beberapa waktu yang lalu? Pernahkah Anda mendengar Dumolid sebelumnya? Nama Dumolid mendadak menjadi begitu tenar di tengah masyarakat setelah munculnya kasus penangkapan Tora Sudiro dengan tuduhan penyalahgunaan obat.
Tidak lama setelah itu, muncul kasus penyalahgunaan obat jenis Tramadol di kalangan remaja di Kendari yang membuat remaja tersebut harus masuk ke rumah sakit jiwa. Sepertinya hal seperti ini terus berulang dan semakin lama semakin darurat.
Perlu kita pahami terlebih dahulu, Dumolid adalah obat dengan kandungan zat aktif Nitrazepam, yang merupakan salah satu obat golongan psikotropika. Sementara itu, Tramadol adalah analgesik opiat yang termasuk ke dalam golongan obat keras. Secara regulasi, obat keras dan psikotropika seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter di apotek atau fasilitas kefarmasian dalam fasilitas pelayan kesehatan. Poin pentingnya adalah pembelian wajib dengan resep dokter.
Tora Sudiro awalnya ditangkap karena memiliki obat tersebut tanpa resep dokter. Pertanyaannya, bagaimanakah cara mendapatkan obat tersebut tanpa resep dokter? Ia menjelaskan bahwa Ia mendapatkannya dari seorang teman. Terlepas dari penjelasan itu, di lapangan, obat semacam ini (mungkin psikotropika lain dengan efek serupa) bisa ditemukan di berbagai macam toko obat, baik toko maupun penjualan daring. Aneh bukan? Padahal sudah ada regulasi yang harusnya bisa secara ketat mengendalikan penjualan obat keras dan psikotropika di tengah masyarakat.
Pertama-tama, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu penggolongan obat-obatan di Indonesia sesuai dengan Permenkes No. 917 tahun 1993. Obat bebas adalah obat yang bebas dijual di pasaran tanpa memerlukan resep dokter, biasanya memiliki tanda lingkaran hijau. Obat bebas terbatas sama seperti obat bebas, tetapi disertai dengan tanpa peringatan dan memiliki lingkaran biru. Kedua golongan obat ini bebas diperjual belikan baik oleh retail, toko obat, maupun apotek.
Berikutnya adalah golongan obat keras dan psikotropika yang memiliki tanda lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya, merupakan obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Obat psikotropika sendiri didefinisikan sebagai obat yang memiliki pengaruh selektif pada sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan mental atau perilaku konsumennya.2 Golongan terakhir adalah golongan obat narkotika.2
Soal siapa yang berhak menjual obat, beberapa hal diatur dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian diartikan sebagai "sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian [pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien dalam kaitannya dengan sediaan farmasi]." Fasilitas pelayanan kefarmasian sendiri terdiri dari apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit, klinik, puskesmas, atau praktek bersama.
Dari antara fasilitas-fasilitas ini, yang pada umumnya kita jumpai bebas dan tidak terikat dengan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu tentulah apotek dan toko obat. Perbedaan antara apotek dan toko obat terutama terletak pada ketentuan dimana apotek harus memiliki apoteker dan melayani resep, sementara toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas dan cukup memiliki tenaga teknis kefarmasian, serta tidak melayani resep.3
Dari sedikit pembahasan di atas, saya rasa jelas garis batasnya, mana yang boleh diperjual belikan secara bebas, mana yang tidak, serta siapa yang harusnya bertanggung jawab dalam melakukan perdagangan obat-obatan di Indonesia. Data dari BPOM pada tahun 2014 menyebutkan bahwa 84,16% dari total 8.510 fasilitas pelayanan kefarmasian melakukan pelanggaran mekanisme penyaluran obat kepada pasien.4 Meskipun turun, angka pada tahun 2015 masih tinggi, yaitu 81,89% dari total 7.516 fasilitas.4
Angka yang begitu besar ini menunjukkan bahwa tingkat distribusi obat keras di tengah masyarakat masih sangat tinggi. Padahal, alasan pembatasan distribusi obat keras adalah kemungkinan efek samping yang ditimbulkan, kemungkinan efek ketergantungan obat, kemungkinan peningkatan resistensi (dalam penggunaan antibiotik yang tidak rasional), dan lain-lain.Â
Beberapa obat keras yang digolongkan sebagai Obat Wajib Apotek dapat diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter dengan alasan peningkatan jangkauan obat-obatan tertentu kepada masyarakat.5 Tentunya artinya penjulan obat wajib apotek pun dapat dilakukan di apotek, bukan di tingkat toko obat. Masalahnya, penjualan obat keras banyak terjadi di toko obat.
Saya rasa isu utama penyebab masalah ini adalahnya rendahnya kontrol pemerintah terhadap distribusi dan penjualan obat. Regulasi yang dibuat tidak ditegakkan, bahkan mungkin tidak ada yang merasa memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menegakkan peraturan ini di level masyarakat.Â
Peraturan dibuat di atas, tetapi implementasinya di bawah tidak berjalan. Takutnya, tenaga kefarmasian atau mereka yang melakukan perdagangan obat tidak melihat masalah ini sebagai masalah utama. Tidak ada kesadaran masyarakat juga tentang bahaya penggunaan obat keras secara bebas.
Salah memang, tetapi wajar apabila fenomena semacam ini terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat pasti menginginkan akses yang mudah terhadap obat-obatan, apalagi bila obat-obatan tertentu dirasa berguna bagi dirinya. Masyarakat memiliki demand yang besar, tentu supply juga akan meningkat.Â
Selama ada kesempatan melakukan perdagangan obat secara bebas, pedagang akan terus memasok masyarakat dengan keinginan mereka. Hal ini terus terjadi selama bertahun-tahun, bahkan berdekade-dekade, baik dengan cara konvensional seperti toko obat, atau bahkan mulai marak penjualan secara daring (online).
Berbagai macam bentuk pelanggaran pembelian obat keras mulai dari pembelian kedua menggunakan resep lama, hingga mereka yang memang memutuskan membeli obat sendiri berdasarkan pengetahuan mereka, atau informasi yang ia dapatkan dari orang lain. Tidak heran hal ini terjadi. Peredaran informasi di tengah masyarakat makin lama makin deras dan tidak terbendung, baik itu berita benar ataupun hoax. Di tengah fenomena semacam ini, ketika fasilitas pelayanan farmasi membuka peluang untuk mendistribusikan obat keras tanpa resep dokter, masyarakat pasti mencari hal yang paling cepat. Tidak perlu mengantri ke fasilitas pelayanan kesehatan, beli saja sendiri di toko obat.
Dampaknya signifikan. Penggunaan obat-obatan keras bisa menyebabkan efek samping yang besar pula. Belum lagi pengobatan swadaya tanpa keilmuan kedokteran yang tepat mungkin bisa memperburuk kondisi penyakit seseorang. Masalah resistensi antibiotik? Sudah menjadi rahasia umum bahwa resistensi antibiotik meningkat salah satunya disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan indikasi dan irasional. Mau berapa banyak lagi masalah yang bisa ditimbulkan dari penjualan obat-obatan yang tidak sesuai dengan regulasi?
Masalah ini rasanya harus diselesaikan dari atas ke bawah. Butuh komitmen tenaga kesehatan dan penegak hukum untuk menegakkan hal ini. Faktanya hal itu terjadi secara terang-terangan. Tengok saja Pasar Pramuka yang menjual obat-obatan segala jenis, entah asli atau palsu ke masyarakat tanpa resep sama sekali.Â
Pasar Pramuka seolah-olah menjadi surga untuk membeli obat, mulai dari obat bebas, hingga obat keras. Kalau aparat tidak memiliki concern terhadap masalah ini, masyarakat akan terus merasa bebas. Perlu kontrol ketat dari BPOM atau Kementerian Kesehatan mengenai syarat pengadaan apotek dan toko obat.Â
Mereka yang melanggar juga perlu diberikan sanksi tegas agar peredaran obat-obatan di masyarakat terkontrol. Alur distribusi dari pabrikan harus diatur dengan sistematis, tidak bisa dibiarkan mengalir seperti distribusi produk lain. Rumornya, salah satu apotik ternama yang banyak ditemukan di pusat perbelanjaan sekarang sudah lebih ketat perihal penjualan obat keras. Semoga hal ini dilakukan juga oleh fasilitas perdagangan obat lainnya. Â
Referensi :
- Tora Sudiro Membeli Dumolid Tanpa Resep Dokter. Jakarta: Viva.co.id. 3 Agustus 2017 [cited 1 September 2017]. Available from: http://www.viva.co.id/showbiz/gosip/942845-tora-sudiro-membeli-dumolid-tanpa-resep-dokter
- Muchid A, Umar F, Chusun, Supardi S, Sinaga E, et al. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta: Departemen Kesehatan RI; 2006.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peredaran Obat Tak Terkendali. Jakarta: Kompas.com. 8 Agustus 2016 [cited 2 September 2017]. Available from: http://health.kompas.com/read/2016/08/08/170700023/Peredaran.Obat.Tak.Terkendali
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotik Menteri Kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI