Mohon tunggu...
Djohan Chan
Djohan Chan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pernah menjadi Redaktur di beberapa Media Cetak dan Elektronik, pernah memjadi Pemimpin Redaksi dibeberapa Media Cetak dan Elektronik

Hoby membuat berita, merangkum berita, membuat ulasan berita, menyunting dan menyusun berita, membuat artikel tulisan. Mempublikasikannya ke publik, sebagai edukasi. Yang baik pantas untuk ditiru, yang jelek, pantas untuk dihindari. Saling mengingatkan sesama manusia itu penting, karena manusia tidak luput dari kehilapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permenaker Nomor 18- 2022 Digugat 9 Pengusaha ke MK

7 Desember 2022   01:26 Diperbarui: 7 Desember 2022   01:29 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks ini, Indah menegaskan. Yang dimaksud Upah Minimum Regional (UMR) hanya berlaku bagi buruh yang baru mendapatkan pekerjaan, dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, dan upaya Pemerintah dalam merespon aspirasi pekerja yang keberatan dengan formula Upah pada PP 36/2021. Kepmenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah melalui langkah harmonisasi regulasi.

Pada hari Senin (28/11/2022), 9 Pengusaha yang tergabung dalam Apindo,telah mendaftarkan gugatan keberatannya kepada MK, atas Kepmenaker Nomor 18 Tahun 2022. " Biaya perkara tersebut telah dibayarkan, dan tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung," kata Denny Indrayana, Kamis, 1/12/ 2022, pada wartawan di Jakarta.

Apindo beranggapan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Regional (UMR) Sudah diatur dalam PP 36/2021, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya. kemudian Menaker kembali terbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur masalah UMP 10 persen. " Hal ini perlu kita ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung, biar jelas yang mana lebih berkompoten," kata Denny.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim. Peraturan Menteri Ketenaga kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan UMP tidak cacat hukum . Sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan. Dicontohkan pada kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI Jakarta.  

Menurut Ida Fauziyah. Biaya perbulan sewa rumah pekerja 900 ribu, ongkos  transportasi dari rumah ke pabrik, pulang- pergi (PP) 900.000, makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000,- menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

" Jika upah buruh DKI hanya 4,9 juta per bulan, dikurangi 3,7 juta. Sisanya 1,2 juta, apakah jumlah uang tersebut cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lainnya? dengan kenaikan upah buruh 5,6 persen itu," kata Ida Fauziyah.

Untuk itu, Penetapan kenaikan UMP buruh DKI Jakarta sebesar 10,55 persen pada Tahun 2023. Sebagaimana ditungkan dalam Permenaker Nomor 18/2022, sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI, serikat buruh, dianggap wajar saja, kata Ida Fauziyah.    

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhsitira, menilai. Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10 Persen Belum Ideal " Permen kan lebih rendah dari PP, dan kenaikan UMP tidak bisa dibilang setuju atau tidak setuju. Karena upah minimum sebenarnya terletak pada perlindungan pekerja. Artinya upah minimum tidak boleh di bawah tingkat inflasi yang terakhir dialami Indonesia hampir 6 persen atau tepatnya 5,71 persen secara tahunan," kata Bhima.  

Dia menjelaskan, selain mempertimbangkan inflasi, juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5 persen. Bhima mengatakan, apabila upah minimumnya berada di atas inflasi dan ada surplus pertambahan ekonomi, artinya ada tambahan daya beli untuk pekerja.

Dari itu, yang diuntungkan adalah para pelaku usaha.

Mengutip Teori David Card, seorang peraih nobel ekonomi tahun 2021, Bhima menjelaskan. Upah minimum tidak berkorelasi dengan penurunan kesempatan kerja. Justru, upah minimum naik, kesempatan kerja semangkin bertambah. " Dan yang diuntungkan upah minimum naik justru pelaku usaha, karena daya beli pekerjanya bagus, dia akan membelanjakan uangnya," kata Bhima. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun