Mohon tunggu...
Djohan Chan
Djohan Chan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pernah menjadi Redaktur di beberapa Media Cetak dan Elektronik, pernah memjadi Pemimpin Redaksi dibeberapa Media Cetak dan Elektronik

Hoby membuat berita, merangkum berita, membuat ulasan berita, menyunting dan menyusun berita, membuat artikel tulisan. Mempublikasikannya ke publik, sebagai edukasi. Yang baik pantas untuk ditiru, yang jelek, pantas untuk dihindari. Saling mengingatkan sesama manusia itu penting, karena manusia tidak luput dari kehilapan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

5 Jenis Obat Sirop Ditarik dari Peredaran

27 Oktober 2022   08:54 Diperbarui: 27 Oktober 2022   09:31 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi usulan Menteri PMK Muhadjir Effendy. Kadiv Humas Polri. Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (23/10/2022) menjelaskan. Polri siap untuk menindaklanjuti yang dimintaan Menteri PMK Muhadir Effendy, untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop itu.

"Dalam waktu dekat. Polri segera membentuk tim, guna mengusut dugaan tindak pidana itu, dan Polri sebelumnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Guna mendalami kasus tersebut, sesuai atensi pimpinan," kata Dedi. Untuk  itu jelasnya, Tim akan dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri.  

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri. Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar, dalam penjelasannya mengatakan, dan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta masyarakat. Agar tidak menjual, membeli produk obat sirop yang telah dilarang oleh pemerintah. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun