Menanggapi usulan Menteri PMK Muhadjir Effendy. Kadiv Humas Polri. Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (23/10/2022) menjelaskan. Polri siap untuk menindaklanjuti yang dimintaan Menteri PMK Muhadir Effendy, untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop itu.
"Dalam waktu dekat. Polri segera membentuk tim, guna mengusut dugaan tindak pidana itu, dan Polri sebelumnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Guna mendalami kasus tersebut, sesuai atensi pimpinan," kata Dedi. Untuk  itu jelasnya, Tim akan dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri. Â
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri. Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar, dalam penjelasannya mengatakan, dan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta masyarakat. Agar tidak menjual, membeli produk obat sirop yang telah dilarang oleh pemerintah. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H