Mohon tunggu...
Jamar riani
Jamar riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

nama saya jamariani saya berasal dari universitas muhammadiyah sumatera utara dengan jurusan saya manajemen bisnis syariah dan saya berasal dari pekanbaru riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Zakat dan Ketentuannya

20 Maret 2024   20:50 Diperbarui: 20 Maret 2024   20:53 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

Binatang Ternak

Selanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda.

Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

PENUTUP

Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hartanya sudah sampai satu nisap dalam satu tahun. Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 yang sekarang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membentuk lembaga khusus yang untuk mengelola zakat yang disebut Badan Amil Zakat Nasional atau yang disingkat BAZNAS.

DAFTAR ISI

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/ketahui-macam-macam-zakat-ketentuannya-yang-ada-di-indonesia/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun